26.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Terduga pengunggah ujaran rasisme, ES kembali diperiksa penyidik Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022). Ini kali kedua ES diperiksa sejak dijemput dari Waropen, pekan lalu.

    “Ia benar tadi dimintai keterangan tambahan” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom.

    ES dimintai keterangan selama 3 jam. Saat pemeriksaan ia didampingi tim kuasa hukum bersama ibu kandungnya.

    “Saya sampaikan bahwa klien kami yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur kuasa hukum ES, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/3/2022).

    Baca juga:  38 Anggota DPRD Manokwari Resmi Dilantik, Jhoni Muid jadi Ketua Sementara

    Menurut Warinussy, ES diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. ES didampingi 3 penasihat hukum dari LP3BH Manokwari. Selain Advokat Yan Christian Warinussy, ada juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

    Menurut Warinussy, ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pada intinya Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam itu, kliennya memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta.

    Baca juga:  Pj Sekda Yacob Fonataba Pastikan Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Siap Ditempati

    “Keterangan ES menguatkan adanya dugaan pihak lain yang telah mem-posting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun. Akun itu sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” tuturnya.

    Dijelaskan Warinussy, bahwa ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung ES.

    Baca juga:  Terungkap, Mandor PT Medco Dalang Pencurian Buah Sawit

    “Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk mem-posting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.” ungkap.

    Ia menambahkan bahwa keterangan kliennya cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini.

    “Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Komitmen Wujudkan Program...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat resmi dibubarkan, Minggu (22/2). Seremoni pembubaran berlangsung di K2...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...