28.1 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Terduga pengunggah ujaran rasisme, ES kembali diperiksa penyidik Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022). Ini kali kedua ES diperiksa sejak dijemput dari Waropen, pekan lalu.

    “Ia benar tadi dimintai keterangan tambahan” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom.

    ES dimintai keterangan selama 3 jam. Saat pemeriksaan ia didampingi tim kuasa hukum bersama ibu kandungnya.

    “Saya sampaikan bahwa klien kami yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur kuasa hukum ES, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/3/2022).

    Baca juga:  Disperindag Papua Barat Beri Pendampingan Legalitas 60 IKM di Prafi

    Menurut Warinussy, ES diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. ES didampingi 3 penasihat hukum dari LP3BH Manokwari. Selain Advokat Yan Christian Warinussy, ada juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

    Menurut Warinussy, ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pada intinya Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam itu, kliennya memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta.

    Baca juga:  Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Bakaro ke Kejaksaan

    “Keterangan ES menguatkan adanya dugaan pihak lain yang telah mem-posting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun. Akun itu sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” tuturnya.

    Dijelaskan Warinussy, bahwa ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung ES.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Lepas Tukik di pesisir Pantai Meinyunfoka Sambut Hari Bhayangkara ke 79

    “Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk mem-posting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.” ungkap.

    Ia menambahkan bahwa keterangan kliennya cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini.

    “Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Terpadu Polri Akpol,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Terpadu Polri Tahun Anggaran 2025 untuk jenjang...

    More like this

    Pantau SPMB di SMA N 4 Manokwari, Trisep Kambuaya : Antusias Siswa yang Daftar Cukup Tinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya memantau langsung pelaksanaan Penerimaan...

    Obet Rumbruren Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Sukseskan MBG

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digalakkan di seluruh pelosok negeri. Kali...

    DPRK Manokwari RDP dengan Dinas Pendidikan Jelang SPMB, Trisep: Kita Ingin Pastikan Kesiapan Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi IV DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan...