26.4 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Terduga pengunggah ujaran rasisme, ES kembali diperiksa penyidik Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022). Ini kali kedua ES diperiksa sejak dijemput dari Waropen, pekan lalu.

    “Ia benar tadi dimintai keterangan tambahan” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom.

    ES dimintai keterangan selama 3 jam. Saat pemeriksaan ia didampingi tim kuasa hukum bersama ibu kandungnya.

    “Saya sampaikan bahwa klien kami yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur kuasa hukum ES, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/3/2022).

    Baca juga:  Di Pelantikan Pengurus Pimimara Papua Barat, Gubernur Ajak Sama-sama Bangun Daerah

    Menurut Warinussy, ES diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. ES didampingi 3 penasihat hukum dari LP3BH Manokwari. Selain Advokat Yan Christian Warinussy, ada juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

    Menurut Warinussy, ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pada intinya Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam itu, kliennya memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta.

    Baca juga:  Tutup Reses di Masni, Andrianus Mansim Terima Aduan Soal Pendulang Emas Liar

    “Keterangan ES menguatkan adanya dugaan pihak lain yang telah mem-posting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun. Akun itu sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” tuturnya.

    Dijelaskan Warinussy, bahwa ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung ES.

    Baca juga:  Hingga Agustus, 80 Persen Anggaran Setwan DPRD Manokwari Sudah Terserap

    “Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk mem-posting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.” ungkap.

    Ia menambahkan bahwa keterangan kliennya cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini.

    “Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kolaborasi BPOM Manokwari dan Anggota DPR RI, Edukasi Siswa Awasi Peredaran...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari bersama anggota DPR RI Komisi IX dari Dapil Papua Barat Obet Rumbruren mengajak siswa SMA...

    More like this

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...

    Buka Musrenbang Distrik Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh, Bupati Ingatkan Program Harus Tepat Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mewakili Bupati, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

    Kunjungan Uskup Amboina ke Manokwari, Padat Agenda Rohani-Akademik

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kunjungan Uskup Amboina, Mgr Seno Ngutra, ke Manokwari, Papua Barat, diwarnai...