27 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
27 C
Manokwari
More

    Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

    Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan
    Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.

    Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

    PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

    Baca juga:  Dewan Pers Bersama Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu Pasca Putusan MK

    Agus mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

    Baca juga:  Minimalisir Penyebaran Covid-19, PWI Pusat Himbau Perusahaan Media Rutin Semprot Kantor.

    Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

    Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

    Baca juga:  Konstituen Dewan Pers Minta Draf Perpres Media Berkelanjutan Dibuka Transparan

    Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

    Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/Red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan...