25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Dewan Pers Bersama Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu Pasca Putusan MK

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan Dewan Pers.

    Konstituen yang akan dilibatkan, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah–menurut Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers–sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

    Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrida, Selasa (6/9/2022) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

    Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. “Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof. Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

    Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers.

    Baca juga:  4 Konstituen Dewan Pers Tolak Teken Draf Perpres Media Berkelanjutan

    Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai. Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

    Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

    Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

    Menurut Prof. Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu. “Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

    Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

    “Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Apresiasi Program Penanaman Mangrove di HPN

    “Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina.

    Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

    Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

    Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak mana pun selain Dewan Pers.

    Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

    Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi.

    Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.

    Baca juga:  Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Sementara itu, salah satu konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merespons positif adanya konsolidasi Dewan Pers bersama seluruh konstituen dalam menyikapi putusan MK tersebut.

    “Dengan adanya Keputusan MK Nomor 38/PUU-XIX/2021 di akhir Agustus 2022, maka Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah, sesuai Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers, sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia. Oleh karena itu, hanya Dewan Pers yang resmi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau ada lembaga lain menyelenggarakan UKW, maka harus tegas disikapi, termasuk dengan diproses secara hukum,” ujar Makali Kumar SH, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat.

    Makali Kumar menambahkan, dengan putusan MK itu makin menegaskan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangannya, untuk mengatur kemerdekaan pers, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Sehingga, apabila kedepan, masih terjadi, adanya beredar sertifikat UKW di luar pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers, itu dianggap ilegal atau palsu.

    “Kami dari SMSI minta Dewan Pers, untuk melakukan tindakan tegas, jika kedepan, ada yang menggelar UKW di luar Dewan Pers. Termasuk kalau ada masalah beredarnya, sertifikat UKW palsu. Harus ditindak dan proses hukum. Jangan sampai dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk bagi citra Pers ke depannya,” tegas Makali Kumar, yang selama ini aktif menjadi salah satu penguji UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. (*/Red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Menko Polhukam Dorong Produksi Karya Jurnalistik Berwawasan Kebangsaan

    JAKARTA,linkpapua.com- Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilakukan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia...

    Putra Papua Piet Bukorsyom Resmi Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

    JAKARTA,linkpapua.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melantik 57 Pimpinan Tinggi Pratama di...

    Jokowi Digadang jadi Ketum Golkar, Sekjen Paulus: Ketua DPD se-Indonesia Tetap Inginkan Airlangga

    BALI, linkpapua.com- Presiden Joko Widodo digadang sebagai calon kuat Ketua Umum Partai Golkar. Namun...