TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua tersangka, yakni JM (22) dan AR (21).
Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT tertanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan aksi pencurian berawal, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka JM dan rekannya, AR, tengah berada di wilayah Kompleks Masuy. Di lokasi tersebut, mereka nekat menggondol sebuah sepeda motor Honda BeAT Street berwarna silver yang terparkir di teras bengkel.
Tanpa ragu, kedua tersangka JM dan AR melakukan aksi mencuri dengan cara mendorong kendaraan tersebut hingga ke kediaman JM di Kilometer 2, Bintuni Barat.
“Saat kendaraan tersebut dicuri, kap bagian depan serta akinya dalam keadaan terlepas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan,” Iptu Tomi, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka JM melakukan pencurian ini dengan tujuan memberikan motor curian itu kepada rekannya, AR.
Proses penyelidikan yang intensif berlanjut dengan cepat. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan JM di Kilometer 2, Bintuni Barat, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT.
Pada saat penangkapan JM, AR berhasil melarikan diri. Namun, upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 14.20 WIT, AR juga berhasil diamankan.
Kedua tersangka, JM dan AR, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 362 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka berdua dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga lima tahun. (LP5/Red)