MANOKWARI, Linkpapua.com– Jelang pelantikan anggota DPRD Manokwari terpilih pada 27 Agustus mendatang, sejumlah calon anggota terpilih masih belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPU Manokwari mencatat masih ada 3 caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
“Sesuai dengan ketentuan, 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih sudah harus menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan KPK RI untuk diserahkan KPU. KPU RI telah mengeluarkan surat yang poinnya jika ada caleg terpilih yang 21 hari jelang pelantikan belum serahkan LHKPN namun sedang mengurus tetapi tanda terima belum diterima maka caleg terpilih dapat membuat surat pernyataan yang isinya sedang mengurus LHKPN disertai bukti-bukti pengurusan,”ujar Komisioner KPU Manokwari Sidarman pada Selasa (7/8/2024) di kantornya.
Disampaikannya, pihak KPU juga melakukan kroscek langsung ke KPK RI terhadap surat pernyataan tersebut. Meskipun 3 caleg terpilih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, namun ketiganya telah membuat surat pernyataan sedang mengurus LHKPN.
“Ketentuan itu untuk memenuhi kewajiban 21 hari jelang pelantikan tanda terima LHKPN itu sudah harus diserahkan. Saat ini tingggal pemberkasan akhir saja untuk proses pelantikan,”tambahnya.
KPU Manokwari berencana akan menyurat ke Gubernur Papua Barat melalui Bupati Manokwari pada 12 Agustus mendatang.(LP3/Red)