28.1 C
Manokwari
Senin, Maret 31, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Buron Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Jakarta Selatan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

    BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri diamankan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 25 November 2021, sekira Pukul 18:35 WIB di lokasi persembunyiannya di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Baca juga:  KPU: Bernad Mandacan - Mesakh Inyomusi Pemenang Pilkada Mansel 2024

    BT diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar.

    “Setelah ditangkap, BT kemudian langsung diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara dalam kasus yang menjerat BT diduga sebesar Rp1.360.811.580,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantarkan Tersangka YF Kasus Kongres Pemuda Katolik XVIII

    Berdasarkan surat perintah tersebut, lanjut Hartono, BT sebelumnya telah dipanggil berulang kali sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Waktu dalam penyidikan tahun 2018, BT sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir, dan bahkan melarikan diri. Sejak itu, BT ditetapkan dalam DPO dan berhasil diamankan Tim Tabur di kos-kosannya di Jakarta Selatan,” ujar Hartono.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Huntara Manokwari, Kejari Hadirkan Pendapat Ahli untuk Seret Tersangka

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT ditetapkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi Penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...