28.3 C
Manokwari
Senin, Mei 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Buron Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Jakarta Selatan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

    BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri diamankan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 25 November 2021, sekira Pukul 18:35 WIB di lokasi persembunyiannya di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Baca juga:  Hermus Indou Lantik Pengurus LP3KD Manokwari Periode 2023-2028

    BT diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar.

    “Setelah ditangkap, BT kemudian langsung diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara dalam kasus yang menjerat BT diduga sebesar Rp1.360.811.580,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Tim Pengawasan Kejati Papua Barat Inspeksi Kejari Manokwari

    Berdasarkan surat perintah tersebut, lanjut Hartono, BT sebelumnya telah dipanggil berulang kali sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Waktu dalam penyidikan tahun 2018, BT sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir, dan bahkan melarikan diri. Sejak itu, BT ditetapkan dalam DPO dan berhasil diamankan Tim Tabur di kos-kosannya di Jakarta Selatan,” ujar Hartono.

    Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Ditahan

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT ditetapkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi Penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 66 personel gabungan dari Polres Pegunungan Arfak 28 personil, Kodim 1218 Pegaf 13 personil, Basarnas 12 Personil,BPBD provinsi Papua Barat 10...

    More like this

    RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta komitmen seluruh...

    Jelang PPDB, DPRK Manokwari : Jangan ada Lagi Demo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, DPRK Manokwari meminta...

    Delapan Tim Lolos ke 8 Besar Liga 4, Siap Promosi ke Liga 3

    JAKARTA, LinkPapua.com – Delapan tim mengamankan tiket ke babak 8 besar putaran nasional Liga...