26.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Buron Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Jakarta Selatan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

    BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri diamankan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 25 November 2021, sekira Pukul 18:35 WIB di lokasi persembunyiannya di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Baca juga:  Ali Baham Puji Lomba Fashion Show Pamerkan Batik Khas Papua Barat

    BT diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar.

    “Setelah ditangkap, BT kemudian langsung diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara dalam kasus yang menjerat BT diduga sebesar Rp1.360.811.580,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Jelang Mudik, Kejati Papua Barat Percepat Vaksinasi Booster Bagi Staf

    Berdasarkan surat perintah tersebut, lanjut Hartono, BT sebelumnya telah dipanggil berulang kali sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Waktu dalam penyidikan tahun 2018, BT sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir, dan bahkan melarikan diri. Sejak itu, BT ditetapkan dalam DPO dan berhasil diamankan Tim Tabur di kos-kosannya di Jakarta Selatan,” ujar Hartono.

    Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari: 2 Pelaku Diamankan Akui Terlibat Penyerangan di Maybrat

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT ditetapkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi Penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat resmi dibubarkan, Minggu (22/2). Seremoni pembubaran berlangsung di K2...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...