29.2 C
Manokwari
Rabu, Juni 11, 2025
29.2 C
Manokwari
More

    Buron Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Jakarta Selatan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

    BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri diamankan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 25 November 2021, sekira Pukul 18:35 WIB di lokasi persembunyiannya di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Baca juga:  Polda PB Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Ganja di Manokwari

    BT diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar.

    “Setelah ditangkap, BT kemudian langsung diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara dalam kasus yang menjerat BT diduga sebesar Rp1.360.811.580,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Ada 7 Daerah di RI, Kemenpan RB juga Pantau Jabatan Kritikal di Papua Barat

    Berdasarkan surat perintah tersebut, lanjut Hartono, BT sebelumnya telah dipanggil berulang kali sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Waktu dalam penyidikan tahun 2018, BT sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir, dan bahkan melarikan diri. Sejak itu, BT ditetapkan dalam DPO dan berhasil diamankan Tim Tabur di kos-kosannya di Jakarta Selatan,” ujar Hartono.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik 2021, Aloysius Siep Bantah Terlibat

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT ditetapkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi Penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    BPOM Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Sembarang Membuang Obat yang Kedaluwarsa

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari Agustince Werimon dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)bersama anggota DPR RI Komisi IX...

    More like this

    BPOM Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Sembarang Membuang Obat yang Kedaluwarsa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari Agustince Werimon dalam kegiatan...

    Polres Dumai Beri Pengobatan Gratis hingga Sembako untuk Pengemudi Ojol

    DUMAI, Linkpapua.com-Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Dumai menggelar bakti sosial dan kesehatan. Polisi memberikan...

    Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polisi di Riau Gelar Bakti Sosial

    PEKANBARU, Linkpapua.com-Polres hingga polsek jajaran Polda Riau menggelar bakti sosial menjelang HUT Bhayangkara ke-79....