WASIOR, Linkpapua.com – Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Hendrik Syake Mambor, membuka kegiatan sertifikasi penyuluh pertanian yang diikuti para penyuluh setempat, Senin (31/5/2021).
Dalam sambutannya, Bupati terlebih dahulu memaparkan bahwa berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Teluk Wondama 2020, sektor pertanian masih menjadi pendongkrak terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 32,62 persen terhadap laju pertumbuhan ekonomi Teluk Wondama pada 2019.
“Hal ini sudah tentu tidak terlepas dari peran semua pihak terkait, termasuk para penyuluh pertanian sebagai ujung tombak di lapangan. Penyuluh pertanian adalah orang yang mengemban tugas memberikan dorongan dan pengarahan kepada para petani agar mau mengubah cara berpikir, sikap, dan perilakunya terhadap perkembangan
teknologi di bidang pertanian,” beber Bupati.
Bupati melanjutkan, tantangan terhadap penyuluhan pertanian di masa depan semakin kompleks. Makanya para penyuluh dituntut untuk meng-upgrade atau meningkatkan skill. Sebab, dewasa ini penyuluh bukan hanya dituntut untuk menguasai kemampuan teknis budidaya, tetapi juga aspek marketing komoditas, manajemen usaha maupun pembiayaan usaha. Sehingga kemampuan dan kompetensi penyuluh pertanian juga harus ditingkatkan.
“Pola penyuluhan harus berubah, penyuluh bukan hanya memiliki kemampuan teknis produksi saja. Penyuluh harus memiliki mindset tentang pengembangan pertanian sebagai satu sistem. Bukan hanya teknis budi daya, tetapi harus menguasai subsistem baik hulu maupun hilir,” seru Bupati.
“Penyuluh juga harus memiliki kemampuan dan mengajarkannya kepada petani bagaimana untuk menyeleksi komoditas yang paling menguntungkan, bagaimana mengolahnya, mengemasnya, hingga mencarikan akses permodalan dan membentuk jaringan pemasaran,” tuturnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UUSP3K) mengamanatkan betapa pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian tersebut diperlukan sistem keprofesian penyuluh yang meliputi standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi kompetensi penyuluh.
Dengan begitu, para penyuluh pertanian PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, dan usia pensiun.
Saat ini terjadi perubahan bahwa penyuluh pertanian bukan lagi menjadi tenaga fungsional, tetapi menjadi tenaga profesi. Namun, bukan berarti semua penyuluh pertanian secara otomatis menjadi tenaga profesi.
Penyuluh pertanian baru berhak menjadi tenaga profesi apabila mereka telah memperoleh sertifikat profesi. Oleh karena itu, betapa pentingnya sertifikasi penyuluh pertanian ini dilaksanakan. Sebab, akan membangun spirit dan meningkatkan kepercayaan diri penyuluh pertanian untuk mendampingi petani dalam menghadapi permasalahan yang ada. (*)