25.8 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Bupati Teluk Bintuni Terbitkan Edaran, THM Tutup Selama Ramadhan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Pemkab Teluk Bintuni resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. THM yang yang melanggar ketentuan ini diancam akan dicabut izinnya.

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan mencabut izin bagi TMH yang masih saja beroperasi di Bulan ramadhan, Bintuni, Rabu (21/4/21)

    “Ya itu seperti biasa, bisa ditutup sementara. Bahkan izinnya bisa kita cabut,” tegas Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Momentum HUT Kemerdekan RI, Ini Deretan Harapan Ketua DPD KNPI Teluk Bintuni

    Petrus mengingatkan, yang berwenang melakukan penindakan di lapangan dalam hal ini adalah satuan polisi pamong praja. Satpol PP akan diback up aparat kepolisian.

    “Satpol PP yang akan melakukan pemantauan di lapangan bersama dengan polres. Kalau ada pelanggaran kita tindak, yang penting kalo ada laporan masyarakat ya kita tindak,” kata Kasihiw lagi.

    Baca juga:  Tinjau Langsung Perjuangan di Kampung Idoor, Tim Wasev Apresiasi Tinggi Satgas TMMD

    Terpisah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan berdasarkan surat edaran Bupati.

    “Itu kan kebijakannya Bupati, seharusnya yang turun satpol PP, namun karena tidak jalan jadi kembali lari ke kita,” kata Hans.

    Ia memastikan tetap akan melakukan penertiban jika ada THM yang masih sembunyi-sembunyi beroperasi.

    Baca juga:  Dukung Program Kapolri, Polres Teluk Bintuni Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan surat edaran sejak 14 April lalu No 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Teluk Bintuni. Dalam surat edaran tersebut terdapat poin larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan. (LP5/red)

    Latest articles

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat, sepakat membangun sekretariat bersama. Hal itu terungkap dalam momentum halalbihalal...

    More like this

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar...

    Sidang Korupsi Jalan Simai-Obo, Saksi Akui Pinjamkan Perusahaan demi Cairkan Dana Proyek

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung...

    Polairud Teluk Bintuni Gencarkan Patroli-Imbauan Cuaca Ekstrem ke Nelayan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Menghadapi cuaca ekstrem yang belakangan tak menentu, Satuan Polisi Air...