27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Bupati Markus Waran Wanti-wanti ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas

    Published on

    MANSEL,linkpapua.com– Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengajak ASN dan kepala kampung menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Markus mengatakan, suasana akan lebih sejuk jika ASN dan kepala kampung tetap taat pada asas netralitas.

    Hal tersebut, disampaikan Bupati Markus Waran saat melakukan monitoring kesiapan pemilu legislatif dan presiden bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan di Distrik Neney dan Momiwaren, Rabu (17/1/2023).

    Kata Markus, kepala kampung dan aparat kampung harus tegak lurus. Begitu juga ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan partai politik manapun. Sikap berpihak berpotensi menimbulkan masalah.

    Baca juga:  Bawaslu Manokwari Ingatkan Caleg DPRK Patuhi Jadwal Kampanye

    “Ini kita sampaikan supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi persoalan nantinya menimbulkan masalah di belakang,” jelasnya.

    Markus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pelaksananaan pesta demokrasi ini berlangsung.

    Sebelumnya, penekananan terhadap netralitas ASN dan kepala kampung juga disampaikan saat kunjungan monitoring pertama di Distrik Dataran Isim dan Tahota. Saat kunjungan tersebut, berdasarkan pantauan lapangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mansel juga melakukan pemasangan spanduk di setiap distrik yang dikunjungi bertuliskan tentang Netralitas ASN.

    Baca juga:  Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Papua Barat dan Teluk Bintuni Sasar Rumah Kos hingga Lapak Sayur

    Di mana, ASN dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan ASN. Adapun larangan keikutsertaan ASN dalam kegiatan politik dipaparkan sebagai berikut.

    ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain. Dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

    “ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, sebelum selama dan sesudah kampanye,” katanya.

    Baca juga:  Tingkatkan SDM Penyidik, Bareskrim Polri Gelar Pelatihan bagi PPNS

    Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi.

    Secara rinci dijelaskan bahwa larangan itu antara lain mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

    “Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tutupnya. (LP11/red).

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung ke Kabupaten Fakfak. Ali Baham menegaskan, kunjungan ini dalam rangka...

    More like this

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Bawaslu Papua Barat ajak Media Terlibat Sukseskan Pilkada Serentak  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menggelar Media Gathering bersama puluhan awak...