27.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 29, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Bupati Markus Waran Wanti-wanti ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas

    Published on

    MANSEL,linkpapua.com– Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengajak ASN dan kepala kampung menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Markus mengatakan, suasana akan lebih sejuk jika ASN dan kepala kampung tetap taat pada asas netralitas.

    Hal tersebut, disampaikan Bupati Markus Waran saat melakukan monitoring kesiapan pemilu legislatif dan presiden bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan di Distrik Neney dan Momiwaren, Rabu (17/1/2023).

    Kata Markus, kepala kampung dan aparat kampung harus tegak lurus. Begitu juga ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan partai politik manapun. Sikap berpihak berpotensi menimbulkan masalah.

    Baca juga:  Malam Ramah-tamah HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Ini Pesan Pj Gubernur Papua Barat

    “Ini kita sampaikan supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi persoalan nantinya menimbulkan masalah di belakang,” jelasnya.

    Markus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pelaksananaan pesta demokrasi ini berlangsung.

    Sebelumnya, penekananan terhadap netralitas ASN dan kepala kampung juga disampaikan saat kunjungan monitoring pertama di Distrik Dataran Isim dan Tahota. Saat kunjungan tersebut, berdasarkan pantauan lapangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mansel juga melakukan pemasangan spanduk di setiap distrik yang dikunjungi bertuliskan tentang Netralitas ASN.

    Baca juga:  PKS Papua dan Papua Barat Siap Ikut Verifikasi Parpol

    Di mana, ASN dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan ASN. Adapun larangan keikutsertaan ASN dalam kegiatan politik dipaparkan sebagai berikut.

    ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain. Dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

    “ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, sebelum selama dan sesudah kampanye,” katanya.

    Baca juga:  KPU Manokwari Hadirkan Rumah Pojok Pemilu, Tempat Konsultasi Warga Terkait Pemilu

    Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi.

    Secara rinci dijelaskan bahwa larangan itu antara lain mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

    “Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tutupnya. (LP11/red).

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Senin (31 /3/2025). Kepastian ini diumumkan...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Tentukan 1 Syawal 1446 H

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat malam ini, Sabtu (29/3/2025),...