Raja Ampat-Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE. sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementrian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan kewenangan kepada daerah menentukan hasil test CPNS Formasi 2018, 2019 dan 2020.
Bupati yang juga hadir dalam rapat bersama Menpan Cahyo Kumolo mengatakan bahwa dengan dikembalikannya kewenangan kepada daerah, maka di Raja Ampat akan diberlakukan pembagian kuota 80 persen orang asli Raja Ampat ( OAR ),terutama untuk formasi CPNS 2019 dan 2020.
“Raja Ampat akan memberlakukan kuota 80 persen Orang Asli Raja Ampat, jadi bukan OAP, OAP akan masuk dalam kategori 20 persen bersama Non OAP, ini harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, tegas AFU dalam perbincangan setelah Sholat Jumat, di Mesjid Kemenpan, Jakarta, bersama Sekda DR.Yusuf Salim, Kepala BKD, Zainudin Ihamahu, dan Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey.
Khusus CPNS formasi 2018, Kemenpan dan BAKN telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk meninjau kembali, oleh karena itu, pemerintah bersama DPRD Raja Ampat akan mengkaji ulang formasi 80:20, namun untuk formasi 2019 dan 2020, Abdul Faris Umlati SE. menegaskan bahwa yang akan diberlakukan adalah 80 persen OAR, bukan OAP.
Apalagi, untuk formasi 2019 dan 2020, tidak dilakukan tes sehingga, menjadi kewenangan mutlak pemerintah kabupaten Raja Ampat untuk mengangkat dan menentukan para CPNS adalah Orang Asli Raja Ampat.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Raja Ampat yang turut serta pada pertemuan bersama Kemenpan, Abdul Faris Umlati SE, mengatakan penentuan OAR akan dilakukan berbasis distrik dan kampung, sehingga ada pemerataan dan akan terlihat ketersediaan sumber daya manusia masing-masing suku, kampong dan distrik.
Mendukung pernyataan Bupati Raja Ampat, Ketua Komisi I DPRD Raja Ampat, Fahmi Macap SE, mengatakan khusus untuk Formasi 2019, 2020 dan 2021, kuota 80 persen adalah OAR, dan diutamakan, OAR yang selama ini berstatus sebagai honorer. Terutama yang tersebar di seluruh distrik di Raja Ampat. (LPB4/Red).