BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Kamis (28/7/2022), mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Pius E. Nafurbenan beberapa bulan lalu. Kedua bela pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.
Proses mediasi berlangsung di Polres Teluk Bintuni dihadiri kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, Bupati beserta terlapor yang didampingi tim dari LBH Gerimis, Yance Dasnarebo dan Nueva Raiwaki.
Yohanes Akwan yang juga Direktur YLBH Sisar Matiti mengatakan dengan kasus ini khalayak bisa belajar bahwa negara ini adalah negara hukum berasaskan demokrasi.
“Bapak Bupati masih membuka pintu maaf kepada terlapor sehingga kasus ini tidak berlanjut. Ini menjadi pelajaran untuk semua masyarakat Teluk Bintuni bahwa pemerintah tidak antikritik,” ujar praktisi hukum ini.
“Kalau mau kritik, kritiklah pada tempatnya, bisa datang ke Kantor Bupati untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi. Peristiwa hari ini mengingatkan kita bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” sambungnya.
Dari pihak terlapor pun sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Bupati dan berjanji tidak akan mengulanginya pada kemudian hari.
Penyelesaian damai kedua belah pihak dituangkan dalam surat bermeterai 10.000 yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni dan terlapor. (LP5/Red)