27.4 C
Manokwari
Senin, Maret 24, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

    surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

    “Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

    Baca juga:  SiKampung Di-launching, 1.742 Kampung di Papua Barat Bakal Punya Basis Data Digital

    Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

    “Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

    Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

    “Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

    Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

    Baca juga:  Kemendagri Segera Selesaikan Sengketa Empat Distrik di Tambrauw

    “Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

    Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Kesbangpol Mansel Masuk Tahap II, PS Ditahan di Rutan

    “Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

    Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

    “Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

    Latest articles

    Dominggus Tepis Isu Permintaan Dana Pelantikan Gubernur, Minta OPD Dirugikan Lapor...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau menyuruh siapa pun untuk menggalang dana dari organisasi perangkat...

    More like this

    Dominggus Tepis Isu Permintaan Dana Pelantikan Gubernur, Minta OPD Dirugikan Lapor Polisi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta...

    Juliana Mandacan Lantik Ketua Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Enam Kabupaten Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda Papua Barat, Juliana Mandacan, melantik...

    Pemda Manokwari akan Buat Instruksi Distribusi Solar untuk Cegah Penumpukan Kendaraan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk mencegah adanya antrean kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis...