27.1 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

    surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

    “Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

    Baca juga:  Tanggapi pandangan umum Fraksi, Gubernur: Perlu recofusing anggaran

    Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

    “Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

    Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

    “Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

    Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

    Baca juga:  Paul Finsen Mayor: Henry Wairara Layak jadi Ketua DPR Papua Barat Daya

    “Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

    Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

    Baca juga:  Matret Kokop Minta RPJMD tak Sebatas Konsep, Harus Berpihak Rakyat

    “Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

    Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

    “Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

    Latest articles

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung Sumber Boga Masni. Dalam reses tersebut, dimanfaatkan oleh Sayori untuk...

    More like this

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan Drainase

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Bupati Bintuni Tinjau Pabrik Sagu di Distrik Tomu, Dorong Pengembangan Pangan Lokal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meninjau pabrik pengolahan sagu di...