JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyelidiki aktivitas pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usahanya telah dicabut pemerintah. Langkah ini menyusul perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelanggaran lingkungan di wilayah Geopark Raja Ampat.
Empat perusahaan yang tengah diselidiki adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Keempatnya sebelumnya dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya lantaran terbukti beroperasi di pulau-pulau kecil yang dilindungi dan melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip Tribratanews, Kamis (12/6/2025).

Nunung menjelaskan, penyelidikan dilakukan seiring adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi dari aktivitas tambang yang tidak taat aturan.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut dalam rapat terbatas di Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil usai evaluasi lintas kementerian menemukan pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, serta ketidaksesuaian izin dengan UU Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah Presiden itu mendapat dukungan luas, baik dari DPR maupun kelompok masyarakat sipil. Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan pemulihan lingkungan dan memperketat pengawasan tambang di wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat. (*/red)




