TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk tiga pemuda yang diduga pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (13/9/2022). Pelaku dibekuk saat tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras).
Ketiga pelaku adalah PM(21), IG (25), dan TM (21) yang merupakan warga Kompleks KPPD Tahiti, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Rolando Manggaprouw.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan ketiga orang yang dibekuk sudah menjadi target. Hingga akhirnya pada Selasa siang ada laporan kehilangan motor. Kendaraan tersebut berada di tempat penampungan besi tua.
“Setelah tim mendatangi penampungan besi tua, mereka memberitahukan ciri-ciri penjual motor dan ternyata sesuai dengan target tim Resmob. Akhirnya tim menangkap mereka. Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat terpisah. Dua pelaku diamankan di Kompleks Tahiti dan satu pelaku diamankan di Jalan Raya Bintuni,” kata Tomi.
Selain mengamankan pelaku ini, tim juga mengamankan dua unit kendaraan motor masing-masing 1 unit Yamaha Jupiter dan 1 unit Honda Vario.
Tomi mengungkapkan, para pelaku sudah beraksi berulang kali. Dari hasil kejahatannya digunakan untuk untuk membeli makan, rokok, dan miras. Para pelaku saat ditangkap tengah mengkonsumsi miras, tetapi tidak melakukan perlawanan.
“Untuk penadah kendaraan bermotor pasti akan diamankan. Karena penadah sudah mengetahui motor tidak ada surat surat lengkap alias tidak jelas, kenapa tetap membeli dengan harga murah sama seperti harga besi tua per kilonya,” beber Tomi.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Untuk masyarakat selalu berhati-hati menjaga lingkungan masing masing. Ketika ada kehilangan segera melaporkan agar segera diambil tindakan di lapangan,” ucap Tomi. (LP5/Red)