MANOKWARI, Linkpapua.com – Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dinonjobkan karena kode etik. ASN bersangkutan melakukan perusakan kantor.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, mengatakan sudah beberapa kali dilakukan sidang kode etik ASN. Hasilnya, satu ASN dinonjobkan.
“Baru satu yang telah dinonjobkan dari hasil sidang kode etik. Masih ada lima lagi yang sudah terdaftar yang akan disidang kode etik,” kata Sugiyono usai mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/8/2022).
ASN bersangkutan dinonjobkan dari jabatan karena melakukan perusakan kantor.
“Hal ini sebagai efek jera terhadap ASN yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Lima ASN yang akan disidangkan merupakan ASN yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Papua Barat. (LP9/Red)