MAYBRAT, Linkpapua.com – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati-Piter Kasihiw (ARUS) berharap semua pihak menghentikan isu-isu SARA dan OAP terhadap paslon ARUS. Tim menegaskan, ARUS adalah orang asli Papua (OAP) dan telah mendapatkan pengakuan secara adat.
“Jadi kami harap jangan manfaatkan isu OAP, untuk mengkambinghitamkan calon gubernur yang lain. Silakan bermain secara sehat dengan menawarkan visi, misi dan program kerja 5 tahun mendatang jika terpilih sebagai Gubernur Papua Barat Daya,” ucap tim ARUS yang juga politisi NasDem, Yonas Yewen, Selasa (29/10/2024).
Yewen juga mengingatkan seluruh parpol pengusung agar tegak lurus memenangkan ARUS di pilgub mendatang.
“Selaku kader dari Koalisi Perubahan dan Perbaikan, terdiri dari Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI dan Partai Ummat wajib hukum harus mendukung paslon Gubernur ARUS,” ucap.
Menurut Ketua Fraksi NasDem Periode 2019-2024 itu, Koalisi Arus Perubahan adalah lintas partai yang memberikan rekomendasi ke paslon ARUS. Karenanya, setiap parpol pengusung dan kader harus mengamankan suara ARUS.
“Terkait situasi Maybrat, pasangan ARUS berafiliasi dengan ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Paslon MUSA ada Partai Demokrat, Paslon AMAN ada NasDem, Paslon KORZA ada PKS. Semestinya Calon Gubernur ARUS di Maybrat harus didukung mayoritas dan paling adem ayam dan tidak bisa bangun isu-isu dia ada di ketiga paslon itu.” ungkapannya.
Lanjutnya, pasangan calon tertentu diisukan mendukung ARUS, tapi mereka yang bangun isu ini mereka tidak sadar bahwa pasangan ARUS itu didukung oleh tiga partai yaitu Demokrat, NasDem, dan PKS, PSI dan Ummat.
“Parpol memiliki AD/ART. Bagi ketiga partai itu (Demokrat, NasDem, PKS) memiliki anggota DPRK dan nonsheat PSI dan Ummat serta pengurus parpol harus mengamankan ARUS di Maybrat dan itu mutlak. Jika tidak pasti ada sanksi dari partai,” ungkap Wakil Ketua Bidang Publikasi dan Media DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat ini.
Selanjutnya menurut Yonas Yewen, terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) ia mengungkapkan bahwa banyak informasi di media sosial yang menyatakan pasangan ARUS bukan OAP.
“Namun, kami menegaskan bahwa sesuai dengan UU Otsus 2 Tahun 2021, pasangan ARUS memiliki garis keturunan matrilineal yang diakui sebagai OAP, yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” ungkanya.
Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa seseorang diakui sebagai OAP jika diakui secara adat oleh suku-suku yang ada di Papua. Dalam hal ini, pasangan ARUS diakui sebagai bagian dari adat setempat, sehingga memenuhi persyaratan tersebut.
“Lebih lanjut dia, adanya surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Juli 2024 yang menginstruksikan MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk mengikuti pedoman Putusan MK dalam memberikan persetujuan atau rekomendasi calon Gubernur PBD. Bahkan, menegaskan bahwa semua lima pasangan bakal calon yang mendaftar untuk Pilkada di Papua Barat Daya, termasuk ARUS, memenuhi syarat sebagai OAP berdasarkan pengakuan adat dan telah ditetapkan KPUD PBD sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya,” papar Yewen.
Sekalipun MRP PBD telah menguggat putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha di Manado, namun gugatan itu ditolak. Dan akhirnya telah dinyatakan selesai.
“Harapan kami, mari kita menjaga keamanan, ketertiban dan kesuksesan Pilgub dan Pilkada serentak di Indonesia secara khusus di Papua Barat Daya dan Kabupaten Maybrat. Setop isu SARA, isu OAP, hoaks dll. Kita jaga pemilu dalam dan sukses dalam bingkai Negara Republik Indonesia (NKRI). Nehaf Sau Bonot Sau, Satu Hati, Satu Komitmen,” tutup mantan wartawan itu.(rls/Red)