MANOKWARI, Linkpapua.com – Massa dari Aliansi Masyarakat Papua dan Masyarakat Nusantara membacakan deklarasi terkait dukungan terhadap daerah otonomi baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II di tanah Papua yang berlangsung di Lapangan Borasi Manokwari, Jumat (10/6/2022).
Dibacakan Sekretaris Kepala Suku Maybrat di Manokwari, Markus Sraun, ada empat kesepakatan dalam deklarasi tersebut.
Pertama, mereka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di tanah Papua. Sebab, hal ini akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, mendukung pembentukan DOB di wilayah Papua karena merupakan program strategis nasional berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Untuk itu kami minta dengan sangat hormat kepada Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dan pemerintah untuk segera merealisasikannya. Melalui pendekatan pemekaran akan mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan serta memperpendek rentang kendali pembangunan kepada masyarakat di wilayah Papua,” kata Markus.
Ketiga, mendukung sepenuhnya pembentukan DOB di wilayah Papua karena secara yuridis telah diamanatkan dalam pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua melegitimasi amanat.
Keempat, meminta dengan sangat hormat kepada presiden dan pemerintah pusat agar segera menetapkan rancangan undang-undang pembentukan DOB di Wilayah Papua menjadi undang-undang.
Hal ini agar peningkatan pendidikan, kesehatan, peluang kesempatan kerja, peningkatan pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi ekonomi daerah, dan pertumbuhan kehidupan demokrasi dapat diwujudkan.
Setelah pembacaan deklarasi ini, materi deklarasi diberikan kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang diterima oleh Leonard Yarolo untuk selanjutnya diteruskan. (LP9/Red)