BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Perencanaan dan Anggaran, AKP Michael Ayomi, dalam rilis pers di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Junov mengungkapkan, berawal pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIT saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.
“Telah didapati serta diamankan seorang lelaki bernama Saudara AO yang mana pada saat itu didapati membawa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm,” beber Junov.
Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.
“Setelah dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Manokwari,” ungkap Junov.
Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.
Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.
“Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin,” bebernya.
Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.
Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)