26.8 C
Manokwari
Kamis, April 24, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Perencanaan dan Anggaran, AKP Michael Ayomi, dalam rilis pers di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

    Baca juga:  Pelaku W Perakit Senpi Ilegal DPO Akhirnya Ditangkap di Manokwari

    Junov mengungkapkan, berawal pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIT saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    “Telah didapati serta diamankan seorang lelaki bernama Saudara AO yang mana pada saat itu didapati membawa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm,” beber Junov.

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Baca juga:  Divisi Humas Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Mengkhawatirkan, 40 Kasus Tiap Tahun

    “Setelah dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Manokwari,” ungkap Junov.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    “Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin,” bebernya.

    Baca juga:  Jawab Polemik 2 Surat Tugas, Plt Sekda Bintuni: Yang Diteken Wabup Sah

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    BPJS-Kemenag Pastikan 162 Calon Jemaah Haji Manokwari Terkaver JKN

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 162 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dipastikan telah terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS...

    More like this

    Wabup Bintuni Resmikan Gedung Baru Kantor BPN, Diharap Tingkatkan Kepastian Hukum Aset Tanah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menaruh harapan besar...

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan...

    Wabup Bintuni Imbau Warga Yakora Waspada Selama Operasi Pencarian Iptu Tomi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengimbau masyarakat Distrik...