26.4 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Ahli: 132 Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Perkara Bahkan Belum Diperiksa

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabatat.com- Sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa ini, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021.

    Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat/Pakar hukum kepemiluan mengatakan bahwa registrasi permohonan yang dilakukan oleh MK merupakan awal dari sengketa pilkada.

    Baca juga:  Kemendagri, KPK, dan BPKP Berkolaborasi Percepat Satu Data Indonesia

    “Setelah permohonan sengketa pilkada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut,” ujar Prof Sugianto.

    Prof Sugianto melanjutkan dalam wawancaranya mengatakan bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian oleh MK. “ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi di menangkan. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, yang memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu,” imbuh Prof Sugianto.

    Baca juga:  Danlanud SPR Sambut Panglima TNI dan Kapolri

    Prof Sugianto menyayangkan misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.

    Baca juga:  Jokowi Puji Kehadiran Migas Corner dalam Pengembangan SDM

    “Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto. (LPB5/red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Legislator DPR RI Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Hanya Anggaran

    JAKARTA, LinkPapua.com - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyebut keberhasilan Daerah Otonomi...

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025...

    DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

    JAKARTA, LinkPapua.com - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan...