27 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27 C
Manokwari
More

    Aktivitas Penerbangan di Manokwari Belum Disetop, Sijabat: Tunggu Putusan Kemenhub

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat J Sijabat mengatakan, aktivitas maskapai penerbangan hingga kini masih berjalan seperti biasa, meski Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi, jelang libur dan mudik Lebaran 2021.

    “Penerbangan masih seperti biasa karena dari kementerian kita (Perhubungan Udara) belum mengeluarkan aturan terbaru. Yang sudah diterbitkan itukan dari Satgas Covid-19, kalau dari kementerian kita belum ada,” kata Sijabat saat ditemui Linkpapua.com, Jumat malam (23/4/2021).

    Baca juga:  FGD DPD Gercin Papua Barat: Jangan Beri Ruang Ancaman Pemisahan Diri dari NKRI

    Sijabat melanjutkan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Ditjen Perhubungan Udara terkait pembatasan tersebut. Dimungkinan, awal bulan Mei mendatang keputusan tersebut sudah diterbitkan.

    Ia mengaku akan mengkolaborasi dan mengkoordinasikan aturan terbaru kementeriannya bersama pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah saat ini sedang membahas skenario lockdown akses transportasi yang dimungkinkan merambat pada wilayah udara.

    “Pembatasan ini kan karena terkait Covid – 19. Jadi kalau nanti pemerintah daerah memberlakukan Lockdown seluruh akses transportasi, tentunya aturan akan kita koordinasi dan kolaborasi,” ujar Sijabat.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    SE Satgas Covid – 19

    Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Letnan Jenderal TNI Dr.(H.C.) Doni Monardo sebelumnya telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh terbaru, Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid – 19 Selama Ramadhan.

    Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Namun, dengan pengecualian bagi penerbangan yang bersifat memfasilitasi tugas negara, distribusi logistik, dan darurat, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Baca juga:  Tok! KPU Manokwari Tetapkan 136.991 Pemilih Aktif untuk Pemilu 2024

    “Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.

    Aturan perjalanan dalam SE tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. Sedangkan, pada periode larangan mudik Lebaran tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan aturan lama.(LP7/red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Rawat Keberagaman, KB-TK Kemala Bhayangkara 06 Manokwari Gelar Halal bi Halal 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Keluarga besar Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak (KB-TK) Kemala Bhayangkari 06...

    KPU Manokwari Bersama Forkopimda Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)tahapan pemilihan kepala daerah...

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...