28.4 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Aktivitas Penerbangan di Manokwari Belum Disetop, Sijabat: Tunggu Putusan Kemenhub

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat J Sijabat mengatakan, aktivitas maskapai penerbangan hingga kini masih berjalan seperti biasa, meski Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi, jelang libur dan mudik Lebaran 2021.

    “Penerbangan masih seperti biasa karena dari kementerian kita (Perhubungan Udara) belum mengeluarkan aturan terbaru. Yang sudah diterbitkan itukan dari Satgas Covid-19, kalau dari kementerian kita belum ada,” kata Sijabat saat ditemui Linkpapua.com, Jumat malam (23/4/2021).

    Baca juga:  Sambut HUT ke-77, PWKI Papua Barat Gelar Aksi Donor Darah

    Sijabat melanjutkan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Ditjen Perhubungan Udara terkait pembatasan tersebut. Dimungkinan, awal bulan Mei mendatang keputusan tersebut sudah diterbitkan.

    Ia mengaku akan mengkolaborasi dan mengkoordinasikan aturan terbaru kementeriannya bersama pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah saat ini sedang membahas skenario lockdown akses transportasi yang dimungkinkan merambat pada wilayah udara.

    “Pembatasan ini kan karena terkait Covid – 19. Jadi kalau nanti pemerintah daerah memberlakukan Lockdown seluruh akses transportasi, tentunya aturan akan kita koordinasi dan kolaborasi,” ujar Sijabat.

    Baca juga:  Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Manokwari, Hermus ke OPD: Buat Kegiatan Berbiaya Murah

    SE Satgas Covid – 19

    Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Letnan Jenderal TNI Dr.(H.C.) Doni Monardo sebelumnya telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh terbaru, Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid – 19 Selama Ramadhan.

    Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Namun, dengan pengecualian bagi penerbangan yang bersifat memfasilitasi tugas negara, distribusi logistik, dan darurat, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada

    “Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.

    Aturan perjalanan dalam SE tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. Sedangkan, pada periode larangan mudik Lebaran tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan aturan lama.(LP7/red)

    Latest articles

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops...

    0
    SURABAYA, Linkpapua.com- Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus intensifkan patroli kewilayahan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang...

    More like this

    Hermus Jamin Kuota 80 Persen untuk OAP sudah Terpenuhi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah titik di Manokwari diblokade masyarakat pasca pengumuman hasil formasi CPNS tahun...

    Lepas Ratusan CJH Asal Manokwari, Hermus: Doakan Kota Ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari melepas ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Manokwari yang akan...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...