RAJA AMPAT,Linkpapuabarat.com- Kabupaten Raja Ampat akan menggelar Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21). Program ini menjadi bagian dari data indikator kependudukan, KB hingga penanganan stunting di Tanah Air.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Raja Ampat Siti Syam, mengatakan, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia.
“Kegiatan pendataan ini seharusnya sudah dilaksanakan pada tahun 2020. Akan tetapi, karena adanya Sensus Penduduk (SP) oleh Badan Pusat Statistik serta pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tertunda. Baru bisa dilaksanakan pada tahun 2021,” terang Siti Syam saat membuka acara Sosialisasi PK21, Rabu 24 Maret 2021 di ruang pertemuan Cafe Raja, Raja Ampat.
Kegiatan PK21 ini direncanakan akan dimulai tanggal 1 April sampai 30 Mei 2021. Kata Siti, pelaksanaan akan menggunakan dua metode, yaitu dengan cara formulir (paperbased) dan smartphone.
Siti mengungkapkan, jumlah KK di Kabupaten Raja Ampat sebanyak 18.286 KK dan 8.606 KK akan didata dengan dukungan dana operasional yang bersumber dari Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat.
“Sedangkan sasaran dari kegiatan PK21 ini meliputi keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anak atau ibu dan anak,” jelasnya.
Selanjutnya kata Siti, sasaran kedua adalah keluarga khusus. Keluarga khusus merupakan keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya.
“Misalnya kakak adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya, atau seorang diri,” katanya.
Disampaikan oleh narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Koordinator Advokasi dan KIE Yahya R Rumbino, bahwa Pendataan Keluarga 2021 ini sangat penting. Melalui Pendataan Keluarga ini pemerintah bisa mendapat data pengukuran indikator kependudukan, pengukuran indikator keluarga berencana, indikator pembangunan keluarga serta indikator pengukuran stunting.
“Secara nasional BKKBN mendapat mandat oleh Presiden Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden pada saat Pembukaan Rapat koordinasi teknis di istana Presiden tanggal 28 Januari 2021, bahwa BKKBN pemegang kendali penanganan stunting. Maka kemungkinan ke depannya di tingkat provinsi maupun di kabupaten kota (DP3AKB) sudah harus memulai langkah-langkah pencegahan stunting,” jelasnya. (*/Red)