MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menemukan banyak ASN di lingkup Pemprov Papua Barat belum membayar pajak kendaraan bermotor. Temuan ini menjadi sorotan karena turut mencoreng kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya imbau yang memiliki pajak kendaraan menunggak tolong diselesaikan sehingga tidak memberi catatan buruk di Bapenda selaku pihak yang mengelola pajak kendaraan bermotor,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, Senin (7/7/2025).
Melkias menyebut penunggakan terjadi pada kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN. Untuk kendaraan dinas, biasanya langsung diselesaikan oleh dinas tempat ASN tersebut bertugas.
Dia mengungkapkan banyak ASN menunggak pajak karena kendaraan pribadinya telah dijual, tetapi tidak dilakukan balik nama. Akibatnya, data di Bapenda masih mencatat mereka sebagai pemilik kendaraan.
“Kasus lain juga terjadi yang kendaraannya telah rusak dan tidak digunakan lagi, namun tidak melapor sehingga riwayat catatannya masih ada. Yang seperti ini tentunya perlu ditindaklanjuti sehingga data di Bapenda bisa update,” katanya.
Melkias menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban semua warga, termasuk ASN. Pajak yang dibayar akan masuk kas daerah dan menjadi bagian penting dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dirinya menyebut pajak bersifat wajib dan tidak bisa ditawar. Dia menegaskan bahwa pembayaran pajak berkontribusi langsung pada pelayanan publik di Papua Barat. (LP14/red)




