MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode 2024-2029 menjadi peraturan DPRD dalam rapat paripurna di kantor Sekretariat DPRD Senin (30/6/2025).
Pengesahan Tatib DPRK ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid didampingi Wakil Ketua I Suriati, Wakil Ketua II Johanni Brian Makatita, Wakil Ketua III Daniel Mandacan dan dihadiri anggota DPRK Manokwari serta Pejabat di lingkungan Sekretariat DPRK Manokwari.
“Rancangan Peraturan DPRK yang disetujui ini sudah melewati proses sesuai dengan peraturan Mendagri,”ujar Muid dalam pernyataan pembukaan.
Dalam laporan hasil rancangan Tata Tertib yang dibacakan oleh perwakilan dari Bapem Perda, Trisep Kambuaya menyampaikan dalam tatib tersebut berisi 282 Pasal.
“Penyusunan rancangan DPRK Manokwari tentang tatib sesuai ketentuan pasal 47 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 meliputi beberapa hal,”bacanya.
Dijabarkan oleh Trisep, tata tertib tersebut terdiri dari Pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga serta hak dan kewajiban lembaga, tugas kewenangan AKD, PAW anggota, pengambilan keputusan, konsultasi DPRK dengan kabupaten, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyrakat serta pengaturan protokoler.(LP3/Red)
