24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.

    Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.

    Baca juga:  Permudah Akses Informasi Pilkada, KPU Manokwari Buka Helpdesk

    “Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.

    Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.

    Baca juga:  Pendam Kasuari-Jurnalis Sepakat Merawat Kebersamaan

    “Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.

    NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.

    “Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.

    Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

    Baca juga:  Gotong Royong Bersama Anak SD, Koramil 1806-01/Bintuni Bersih-bersih Gereja St. Paskalis

    “Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.

    Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...