28.4 C
Manokwari
Jumat, Desember 13, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.

    Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.

    Baca juga:  Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

    “Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.

    Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.

    Baca juga:  Harli Siregar Lantik Wakajati dan 3 Kajari

    “Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.

    NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.

    “Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.

    Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

    Baca juga:  PPKM Darurat, Kejati Papua Barat Tunda Deretan Penanganan Kasus Korupsi

    “Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.

    Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)

    Latest articles

    UMP Papua Barat Naik jadi Rp3.615.000, Ali Baham Minta Pengusaha Taat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta pengusaha menaati kebijakan pemerintah yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp3.615.000 di...

    More like this

    UMP Papua Barat Naik jadi Rp3.615.000, Ali Baham Minta Pengusaha Taat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta pengusaha menaati kebijakan pemerintah...

    Batalyon TP 805 KSW – Kodam Kasuari Gelar Karya Bakti di Pasar Kenangan Ransiki

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Gabungan Batalyon Teritorial Pembangunan 805/KSW bersama Kodim 1808 Mansel dan...

    Target Pendapatan Pemkab Manokwari tahun 2025 Dipastikan Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles.E. Wondiwoy...