26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

    “(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Niarjasmin, Jumat (22/11/2024).

    Niarjasmin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu penyerahan secara resmi dari penyidik polda.

    Baca juga:  Beri Kuliah Umum di UMS, Irjen Tornagogo Sentil Unjuk Rasa tak Ada Solusi

    Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

    “Alhamdulillah perkaranya sudah P21 dan baru hari ini (Kamis 21/11) suratnya diterima oleh penyidik,” kata Direktur Ditkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya.

    Menurut Novia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi PB.

    Baca juga:  Pemandangan Pilu Saat Keluarga Korban Tragedi Double O Mengunjungi TKP

    “Secepatnya penyidik akan serahkan tersangka dan barang buktinya ya.

    Hal ini akan dikoordinasikan dulu dengan para tersangkanya, karena tersangka tidak ditahan. Biar lengkap orangnya dan baru diserahkan ke jaksa penuntut,” katanya.

    Dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen Calon PNS di Pemprov Papua Barat berawal dari kebijakan pengangkatan dengan syarat usia maksimal dan usia minimum bagi tenaga honor yang lama berkiprah di Pemprov Papua Barat.

    Baca juga:  LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Serius Tangani Kasus Yayasan Tipari

    Bagi honorer berusia 36 tahun ke atas, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan honorer berusia 35 diangkat sebagai CPNS.

    Kebijakan ini diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua Barat untuk mengangkat 1.282 honorer. Namun sejumlah honorer yang usianya masuk kategori PPPK atau 36 tahun ke atas diduga memalsukan dokumen dan merubah usia sehingga diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat.(LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Polda Papua Barat Launching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polda Papua Barat menggelar kegiatan penanaman...