MANOKWARI, Linkpapua.com– Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
“(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Niarjasmin, Jumat (22/11/2024).
Niarjasmin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu penyerahan secara resmi dari penyidik polda.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Alhamdulillah perkaranya sudah P21 dan baru hari ini (Kamis 21/11) suratnya diterima oleh penyidik,” kata Direktur Ditkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya.
Menurut Novia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi PB.
“Secepatnya penyidik akan serahkan tersangka dan barang buktinya ya.
Hal ini akan dikoordinasikan dulu dengan para tersangkanya, karena tersangka tidak ditahan. Biar lengkap orangnya dan baru diserahkan ke jaksa penuntut,” katanya.
Dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen Calon PNS di Pemprov Papua Barat berawal dari kebijakan pengangkatan dengan syarat usia maksimal dan usia minimum bagi tenaga honor yang lama berkiprah di Pemprov Papua Barat.
Bagi honorer berusia 36 tahun ke atas, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan honorer berusia 35 diangkat sebagai CPNS.
Kebijakan ini diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua Barat untuk mengangkat 1.282 honorer. Namun sejumlah honorer yang usianya masuk kategori PPPK atau 36 tahun ke atas diduga memalsukan dokumen dan merubah usia sehingga diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat.(LP2/Red)