MANOKWARI, linkpapua.com– Seorang ibu rumah tangga (IRT) Manokwari bernama Nely Saori (49) ditembak saat memetik merica di kebun miliknya. Nely diduga ditembak oleh suaminya sendiri.
Polisi masih mendalami motif penembakan itu. Petugas belum bisa mengorek keterangan korban, karena ia masih dirawat di RS Polda Papua Barat.
Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengonfirmasi, korban ditembak di bagian payudara. Ia tertembak senjata api ilegal jenis Nippon.
“Korban atas nama Nely Saroi (49) masih hidup dan di rawat di rumah sakit Polda Papua Barat. Ia diduga ditembak oleh suaminya sendiri SS,” kata Novia Jaya.
Soal senpi yang digunakan, kata Novia saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Belum tahu jenisnya kita masih melakukan pencocokan dengan proyektil peluru,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun korban awalnya dari Kampung Warami Distrik Tanah Rubuh. Dia dijemput oleh anaknya. Kemudian korban diajak oleh suaminya ke kebun lalu ditembak.
Polisi Didesak Lakukan Razia Senjata Api
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembang Bantuan Hukum LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy yang juga sebagai korban penembakan irang tak dikenal (OTK) mendesak polisi terus menegakan hukum dalam kaitan penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal di Manokwari.
“Saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Sumangunsong dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum-oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api. Saya yakin bahwa kepemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat di kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin,” kata Yan Warinussy.
Selain itu dia juga mendesak Kapolresta Manokwari agar meninjau kembali pemberian izin kepemilikan senjata api di Masyarakat.
“Saya juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat, termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat. Mesti ada audit kepemilikan senjata api, yang dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan,” kata Warinussy.
Warinussy yang juga advokat senior di Manokwari menjadi korban penembakan di jalan Yos Sudarso Rabu (17/7/2024).
“Sebagaimana saya mengalami dugaan pembunuhan berencana (vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari. Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengamankan sebanyak 38 Senjata Api (Senpi) selama ini.
“Makanya itu saya sampaikan,kaitan dengan saya kan sudah mengamankan sebanyak 38 pucuk senjata api,” kata Kapolresta Manokwari. (LP2/red)