TELUK WONDAMA, LinkPapua.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Wondama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Wondama menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Teluk Wondama. (LP5/red)
Penandatanganan berlangsung, Senin (10/6/2024), di ruang Kepala Kantor BPN Teluk Wondama dan dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kemenag serta Kasie Urusan Agama Kristen.
Kakanmenag Teluk Wondama, Alfreth N Raunsai, menyatakan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Teluk Wondama.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Teluk Wondama, Rudinald Ferdinandus, menuturkan kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah wakaf serta rumah ibadah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya ini dengan menyediakan layanan sertifikasi yang efisien dan akurat,” katanya.
Dalam MoU ini, Kemenag Teluk Wondama bertanggung jawab menyediakan data dan informasi terkait tanah wakaf dan rumah ibadah yang perlu disertifikasi. Sementara, BPN Teluk Wondama akan melakukan proses pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kantor Kemenag Papua Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat pada 2023 lalu.