27.4 C
Manokwari
Minggu, September 29, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

    Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

    “Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

    Baca juga:  Manokwari Marak Jambret, Masyarakat Diminta Waspada

    Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

    Baca juga:  Marak Jambret, Polda Papua Barat Akan Tingkatkan Patroli

    “Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Bantah Isu Penggelapan Dana Otonomi Khusus

    “Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

    Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

    Latest articles

    Dominggus Mandacan : Hermus dan Mugiyono Anak Saya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dominggus Mandacan dan Mugiyono menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W di masjid Al-Azhar Wosi pantai Sabtu (28/9/2024) malam. Dalam sambutan Dominggus Mandacan dihadapan warga...

    More like this

    Dominggus Mandacan : Hermus dan Mugiyono Anak Saya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dominggus Mandacan dan Mugiyono menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W di masjid Al-Azhar...

    Kadin Papua Barat Komitmen Berdayakan UMKM yang Dikelola OAP  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kamar Dagang Industri (Kadin) Papua Barat berkomitmen memberdayakan UMKM. Kadin menilai, UMKM...

    Buka LMD I BKPRMI, Mugiyono Pesan Pentingnya Regenerasi Pengurus

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari menggelar Latihan Management...