SORONG, Linkpapua.com– Anggota DPD RI terpilih, Paul Finsen Mayor mengatakan, setiap partai politik wajib mengusung orang asli Papua (OAP) sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di seluruh provinsi di Tanah Papua. Ketentuan ini kata Paul Finsen adalah amanat UU Otonomi Khusus.
“Perintah UU Otsus Papua sangat jelas bahwa semua parpol wajib hukumnya merekomendasikan calon kepala daerah (cagub-cawagub, cabup-cawabup dan calon wali kota-wakil wali kota) OAP di Pilkada. Non-OAP tidak diperbolehkan,” ujar Paul Finsen, Rabu (3/4/2024).
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Tahapan Pilkada akan dibuka Mei mendatang.
Menurut Paul Finsen, dalam Pilkada serentak ada kekhususan di Papua dalam beberapa regulasi spesifik. Salah satunya dalam penetapan figur kepala daerah harus merekomendasikan OAP.
Regulasi ini berlaku pada 6 wilayah provinsi di Tanah Papua. Keistimewaan Pilkada di 6 (enam) provinsi di Tanah Papua kata Paul Finsen, juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001.
“Dalam UU tertuang ketentuan bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat tertentu,” terang dia.
Syarat itu di antaranya:
a. Orang asli Papua ;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara ;
d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua dst.
Menurut penjabaran UU, orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli di Papua. Kemudian Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
“Dengan demikian maka kepada seluruh partai politik nasional di 6 (enam) provinsi di Tanah Papua agar wajib merekrut dan mencalonkan bakal calon kepala daerah orang asli Papua,” terang dia.
“Kepada KPU, DPRP dan MRP Wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan tahapan dan jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan Kekhususan Papua,” tambah Paul.
Maka simpulannya adalah Perintah Undang- Undang Otsus Papua Dengan menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wawali di Papua wajib orang asli Papua (OAP). Dan pimpinan partai politik wajib memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah OAP.(LP10/Red)