MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Kamis 28 Maret 2024. Gerakan Pangan Murah turut melibatkan Bank Indonesia.
Acara dibuka Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Lasarus Ullo. Turut hadir Kepala Perum Bulog Manokwari Armin Banjar dan Perwakilan BI Rheza, Kasi Harga Pangan Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Ellyanti Mayangsari selaku pelaksana kegiatan mengatakan, Gerakan Pangan Murah dilakukan berkelanjutan dalam rangka menjaga stabilisasi pangan.
“Karena pasokan dan harga pangan itu berkaitan dengan pengendalian inflasi. Dengan gerakan ini kita harapkan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Elliyanti.
Menurutnya, Gerakan Pangan Murah sudah berjalan 2 tahun sejak tahun 2023. “Kami terakhir itu di Desember itu kita bekerja sama dengan Bank Indonesia. Nah, di 2024 ini juga sampai Desember nanti kita juga akan melaksanakan gerakan pangan murah. Antusias warga sangat tinggi karena barang yang kita tawarkan memang di bawah harga pasar,” kata Eliyanti.
Ia mengatakan, Gerakan Pangan Murah mendapat subsidi dari BI Papua Barat. Sehingga beberapa komoditas utama bisa dijual di bawah harga. Seperti bawang merah, cabai rawit, telur dan minyak goreng.
Elliyanti menambahkan Gerakan Pangan Murah sudah dilaksanakan mulai tanggal 6-28 Maret. Rencananya pada 1 April akan ada Gerakan Pasar Murah serempak seluruh Indonesia secara nasional.
“Tanggal 6 kan kita lokasinya di kantor, sekalian pembukaan kemudian tanggal 19 kita adakan lagi di Rumah Sakit Umum Papua Barat. Sekarang kita di di Masjid Ridwanul Bahri bekerja sama dengan BI. Besok dan seterusnya kita akan terus ada jalan di lokasi berbeda sampai Desember,” tutur Elliyanti.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bapok yang telah dibeli dengan harga murah, tidak dijual kembali.
“Jadi jumlah belanja masyarakat tidak dibatasi ya, tapi untuk beras itu kita batasi 5 karung. Dan itupun perlu kami tanyakan identitasnya jika ada yang berbelanja beras dengan jumlah sekian maka wajib menunjukkan identitasnya. Dengan catatan beras tersebut tidak boleh dijual kembali. Jadi sifatnya untuk belanja kebutuhan sendiri,” imbuhnya. (LP13/Red)