MANSEL, Linkpapua.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2 perusahaan di Mansel yang melaporkan data karyawan secara berkala. Disnakertrans menyatakan, minimnya laporan data karyawan menyulitkan pengawasan terhadap hak-hak buruh secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Manokwari Selatan, Jemi Iryo, Kamis, (28/3/2024).
“Sampai saat ini kami di bidang ketenagakerjaan sudah menunggu perusahaan-perusahaan lain beroperasi di Manokwari Selatan untuk melaporkan data karyawan mereka di sini. Namun sampai sekarang baru ada dua perusahaan yang melaporkan data karyawannya,” terang Jemi.
Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Ebiersuth Suth Cokran dan PT Lengkelai Hiau Berkala (LHB). Sementara yang belum melapor ada beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.
Di antaranya ada perusahaan tambang galian C dan SPBU. Jemi mengaku telah melayangkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mematuhi ketentuan administratif ini.
“Padahal ini sangat penting agar kita mengetahui mereka punya data karyawan ada berapa. Kemudian, untuk memastikan perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran upah kepada karyawan. Apakah sudah sesuai aturan atau belum. Termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tentu perlu kami turun lapangan,” jelasnya.
Jemi mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendata. Hanya saja saat ini mereka masih terkendala anggaran.
“Kendalanya biaya operasional di kami tidak ada. Sehingga kami perlu dukungan support dari pemda untuk memastikan hal tersebut secara langsung di lapangan di perusahaan-perusahaan yang ada,” tutupnya. (LP11/red)