TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni terus berupaya mengejar empat pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Insiden ini terjadi pada 22 September 2023 lalu.
“Kami sudah menetapkan status AJK, MN, ON, dan RN dalam DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Polri telah berhasil menangkap serta menetapkan tersangka berinisial MI, Minggu (24/9/2023).
Iptu Tomi menjelaskan saat ini berkas penanganan perkara MI telah mencapai tahap I dan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa penembakan ini bermula, Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, tersangka MI dihubungi AJK untuk bertemu di Padang Nusa Indah Lama, Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak.
Saat bertemu dengan AJK, tersangka MI melihat AJK bersama tiga orang lainnya yang diketahui sebagai MN, ON, dan RN. AJK membawa senjata api laras panjang dan laras pendek.
Hasil pemeriksaan menyatakan AJK meminta MI membantunya merencanakan penembakan di Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK.
Setelah pertemuan, MI mengantar AJK, MN, ON, dan RN ke lokasi sesuai permintaan AJK sebelum kembali ke rumahnya di Kampung Air Terjun, Distrik Aroba, Teluk Bintuni.
Pada pukul 17.00 WIT, MI kembali ke samping lapangan voli pos untuk memantau situasi menggunakan sepeda motor. Pukul 18.00 WIT, AJK menghubungi MI untuk menanyakan hasil pemantauan.
MI memberitahukan bahwa anggota TNI sedang bermain voli di halaman pos mereka. Selanjutnya, AJK memberitahu MI bahwa pukul 19.00 WIT, mereka akan melakukan penembakan dari hutan di belakang pos.
Pada pukul 19.00 WIT, MI dan rombongan bertemu di hutan dan menembakkan senjata laras panjang ke arah pos sebanyak dua kali sebelum melarikan diri. (LP5/Red)