26.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Ini Klarifikasi KPU Papua Barat Soal SK Pengunduran Diri Pilkada Sorsel

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan setiap ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

    Hal ini diungkap, Kamis (19/11/2020) menyusul munculnya keberatan terhadap calon wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa yang diduga belum jelas terkait surat pengunduran diri sebagai ASN.

    “ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Itu dibuktikan saat pendaftaran dengan pernyataan bersedia mundur sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai,” terangnya.

    Baca juga:  TMMD Ke-112 di Kampung Wendi Sorsel Segera Dimulai

    “Setelah penetapan sebagai calon mengacu pada juknis pencalonan dibuktikan pengajuan diri ke instansi dan ada penjelasan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya lagi.

    Paskalis mengaku ada pula waktu 30 hari SK Pemberhentian dan merupakan ranah dari pemerintahan. Meski demikian KPU Papua Barat, memberi asistensi dengan memperhatikan dua hal, yaitu ketelitian dokumen yang dipenuhi calon dan usaha dari calon tersebut untuk mundur dari ASN.

    Baca juga:  Pemkab Sorsel Cabut Izin 4 Perusahaan Kelapa Sawit, ini Daftarnya

    Ia menambahkan jika calon mengajukan pengunduran diri dan diketahui instasi terkait, maka calon masih memenuhi syarat (MS).

    KPU Papua Barat, tidak berwenang apalagi menjamin surat penguduran diri yang dimaksud dan hanya sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi ke BKD setempat.

    Diungkapkannya, KPU Sorong Selatan dalam mengambil keputusan akan melakukan koordinasi dengan KPU Papua Barat, agar dalam pemaknaan pasal tidak disalahartikan.

    Baca juga:  Dorong Ecotourism di Raja Ampat, BI Bantu 2 Sanggar Seni

    “Sejak kemarin KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi ke BKD Papua dan OPD tempat yang bersangkutan bertugas. Memang setiap instansi punya tata kelola masing-masing dan KPU tidak bisa intervensi itu. Syukur kalau setelah 30 hari ditetapkan sebagai calon sudah ada SK pemberhentian sebagai ASN,” tutup Paskalis. (LPB3/red).

    Latest articles

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek Amnpir mengungkapkan perlunya memberikan sosialisasi pelayanan terhadap para pemilik usaha...

    More like this

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...

    Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    KOTA SORONG, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor menjadi calon anggota DPD RI perwakilan Papua Barat...

    Rekapitulasi Suara DPD RI Papua Barat Daya: Paul Finsen Mayor Unggul Sementara di 3 Kabupaten

    MANOKWARI, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor unggul sementara dalam hasil pleno rekapitulasi suara calon anggota...