Manokwari,Linkpapuabarat.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan setiap ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada wajib mengundurkan diri.
Hal ini diungkap, Kamis (19/11/2020) menyusul munculnya keberatan terhadap calon wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa yang diduga belum jelas terkait surat pengunduran diri sebagai ASN.
“ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Itu dibuktikan saat pendaftaran dengan pernyataan bersedia mundur sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai,” terangnya.
“Setelah penetapan sebagai calon mengacu pada juknis pencalonan dibuktikan pengajuan diri ke instansi dan ada penjelasan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya lagi.
Paskalis mengaku ada pula waktu 30 hari SK Pemberhentian dan merupakan ranah dari pemerintahan. Meski demikian KPU Papua Barat, memberi asistensi dengan memperhatikan dua hal, yaitu ketelitian dokumen yang dipenuhi calon dan usaha dari calon tersebut untuk mundur dari ASN.
Ia menambahkan jika calon mengajukan pengunduran diri dan diketahui instasi terkait, maka calon masih memenuhi syarat (MS).
KPU Papua Barat, tidak berwenang apalagi menjamin surat penguduran diri yang dimaksud dan hanya sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi ke BKD setempat.
Diungkapkannya, KPU Sorong Selatan dalam mengambil keputusan akan melakukan koordinasi dengan KPU Papua Barat, agar dalam pemaknaan pasal tidak disalahartikan.
“Sejak kemarin KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi ke BKD Papua dan OPD tempat yang bersangkutan bertugas. Memang setiap instansi punya tata kelola masing-masing dan KPU tidak bisa intervensi itu. Syukur kalau setelah 30 hari ditetapkan sebagai calon sudah ada SK pemberhentian sebagai ASN,” tutup Paskalis. (LPB3/red).