MANOKWARI, LinkPapua.com – Ganti untung 18 unit rumah terdampak pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rendani di Sowi, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu Rp4,2 miliar.
Besaran ganti untung itu seperti disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari, Ferdi Lalenoh, saat pertemuan Bupati Manokwari, Hermus Indou, dengan pemilih rumah yang terdampak pengembangan Bandara Rendani, Sabtu (30/9/2023).
Ferdi menjelaskan yang menjadi objek perhitungan adalah aspek bangunan dan aset lainnya. “Besaran santunan yang memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang ada di atas tanah, biaya mobilisasi, biaya sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah,” jelasnya.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, sementara itu mengatakan pembayaran ganti untung ini akan diselesaikan pekan depan.
“Solusi yang diberikan pemerintah daerah merupakan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan persetujuan dari masyarakat, kita selanjutkan akan melakukan pembersihan untuk memastikan alih trase jalan sementara bisa segera dibangun. Pembayarannya akan segera diselesaikan secara bertahap sampai Rabu nanti,” ungkap Hermus dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu rumah warga terdampak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari membayar ganti untung ini sesuai dengan nilai yang dikeluarkan KJPP. Meskipun sempat mendapat protes warga terkait besaran nilainya, setelah mendapatkan penjelasan dari Bupati Manokwari, masyarakat bersedia mengosongkan rumahnya secara bertahap. (LP3/Red)