29.5 C
Manokwari
Rabu, Mei 22, 2024
29.5 C
Manokwari
More

    Kejati PB Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Kampus SMK Kehutanan

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait proses lelang proyek Kampus II SMK Kehutanan di Sorong. Kejati menyebut, hasil klarifikasi tak menemukan indikasi penyimpangan.

    Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin PH Saragih membenarkan hal itu. Namun ia tak merinci pihak pihak yang diklarifikasi.

    “Benar, kami telah melakukan panggilan yang sifatnya klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan lelang proyek Kampus II SMK Kehutanan Manokwari yang berlokasi di kota Sorong,” kata Erwin Sara

    Baca juga:  Aktivis Geruduk BPK Papua Barat, Desak Keluarkan Hasil Audit Kasus KONI

    Erwin mengatakan, bahwa panggilan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan (aspirasi) masyarakat yang melakukan aksi ke kantor Kejati Papua Barat pada 12 September lalu.

    “Panggilan klarifikasi itu merupakan respons kami (Kejati) terhadap aspirasi sekaligus aduan masyarakat,” jelas mantan Kajari Sorong dan Biak Numfor itu.

    Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bulog Martha Mulu

    Saragih menuturkan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tentu melaksanakan tugas kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Bukan didasari kepentingan ataupun intervensi.

    Bahkan, lanjut Saragih, Kejaksaan sangat mendukung langkah cepat masyarakat terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berpotensi menghambat proses pembangunan di daerah ini.

    “Aspirasi masyarakat dari kalangan pengusaha asli Papua sudah kami tindak lanjuti melalui panggilan klarifikasi terhadap pihak Pokja dan Panitia penyelenggara lelang paket proyek tersebut,” kata Erwin.

    Baca juga:  Aksi di Kantor Gubernur, Masyarakat Suku Besar Arfak Minta Kembalikan Tanah Adat

    Adapun hasil klarifikasi, sebut Erwin, belum ditemukan indikasi perbuatan kelompok atau perorangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Artinya, dugaan kejanggalan yang dilaporkan masih bersifat administratif di internal penyelenggara lelang paket tersebut,” ujarnya. (LP1/red)

    Latest articles

    38 Calon Jamaah Haji Teluk Bintuni Siap Berangkat ke Tanah Suci

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Staf Ahli Bupati Bidang Keagamaan, Anwar Bauw, mewakili Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melepas 38 calon jemaah haji (CJH) di...

    More like this

    38 Calon Jamaah Haji Teluk Bintuni Siap Berangkat ke Tanah Suci

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Staf Ahli Bupati Bidang Keagamaan, Anwar Bauw, mewakili Bupati Teluk...

    Pria tak Dikenal Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Wosi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pedagang di pasar Wosi Rabu (22/5/2024) pagi digegerkan dengan penemuan mayat yang...

    Kafilah Distrik Bintuni Pertahankan Juara Umum MTQ X Kabupaten

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kafilah Distrik Bintuni berhasil mempertahankan gelar juara umum dalam perhelatan...