TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– CS, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Teluk Bintuni diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado. Saat ini CS telah resmi ditahan Polres
Teluk Bintuni.
CS ditetapkan menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya yakni IZ dan GK. Kepolisian mengonfirmasi, CS berperan sebagai pemodal dalam kasus ini.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wachid mengungkapkan, ketiga tersangka telah ditahan. Mereka yakni CS, IZ, dan GK.
“Tersangka CS menjadi salah satu tersangka dalam praktik illegal logging di Kampung Dagu Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat,” terang Choirudin dalam keterangan resminya di Aula Andriano Ananta, Senin (11/9/2023).
Choiruddin Wachid menjelaskan, peran CS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.
Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, CS telah mengeluarkan uang sebesar Rp100 juta lebih untuk membiayai pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023.
Sebelumnya, dalam operasi ini polisi menyita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti. Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.
Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni, yang belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Choirudin menyebut, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarangdi Kampung Dagu Distrik Meyado. Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.
Hasil dari penghitungan yang dilakukan penyidik bersama petugas Cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu adalah 215 meter kubik. Kayu yang ditemukan di belakang rumah IZ, salah seorang tersangka itu, rencananya oleh para tersangka akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu.
Choiruddin menyebut, saat ini penyidik sedang mengejar pihak-pihak yang diduga akan menyiapkan dokumen kayu tersebut untuk pengiriman ke Surabaya.
“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500 juta dan banyak 2,5 miliar. (LP5/red)