26.3 C
Manokwari
Rabu, Mei 15, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Keluarga Terdakwa Desak Kejati Papua Barat Tangkap DPO Kasus Dermaga Yarmatun

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Keluarga mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat, Agustinus Kodakola, dan Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori, menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Manokwari, Rabu (6/9/2023).

    Mereka mendesak Kejati Papua Barat segera menangkap Rendi Firmansyah Rahakbauw yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama.

    Massa aksi memasang spanduk yang berisi tuntutan agar Kejati Papua Barat segera mengambil tindakan terhadap Rendi. Spanduk ini dipasang di pintu utama kantor kejaksaan.

    Baca juga:  Resmi! Paulus Waterpauw Serahkan Jabatan Pj Gubernur PB kepada Ali Baham Temongmere

    “Kami menilai Kepala Kejati Papua barat terkesan melakukan pembiaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw. Orang tua dan saudara kami Agustinus Kodakola dan Paul Anderson Wariori sudah dijatuhi vonis, namun Rendi belum ditangkap,” kata Kaleb Iwanggi, koordinator aksi.

    Iwanggi juga mengklaim memiliki bukti video yang menunjukkan Rendi memberikan uang kepada oknum jaksa di Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Klaim Belum Terima Laporan Dugaan Penyimpangan di Perusda BMM

    “Kami punya bukti video pemberian uang dari Rendi kepada oknum jaksa. Ini kami harapkan Kepala Kejati Papua Barat dapat menindak tegas perilaku oknum jaksa tersebut,” tegasnya.

    Kepala Kejati (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, mengonfirmasi upaya pengejaran terhadap DPO Rendi masih berlanjut. “Iya, kita tetap melakukan pengejaran,” ucapnya.

    Harli juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam pengejaran Rendi.

    Baca juga:  Kado Istimewa HUT Papua Barat, 14 Pemda Terima Penghargaan Opini WTP

    “Kita membutuhkan setiap hal terkait informasi. Kalau ada informasi yang valid dari masyarakat tidak apa-apa, tapi yang pasti kami tidak diam,” tuturnya.

    Untuk diketahui, selain eks Kepala Dishub Papua Barat dan Direktur CV Kasih, satu terdakwa lain dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Basri Usman. (LP2/Red)

    Latest articles

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan energi. Untuk itu, eksplorasi migas akan semakin digenjot demi mencapai...

    More like this

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu Migas

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan...

    33 Calon Paswascam Teluk Bintuni Ikuti Tes Tertulis

    TELUK BITUNI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP PDIP

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan...