26.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 15, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Polisi Ungkap Dugaan Penggelembungan Uang Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

    “Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kami telah memeriksa 12 orang saksi, baik dari internal Setwan maupun OPD lain dan pihak-pihak terkait,” kata Tomi di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023).

    Baca juga:  Pendekatan Hukum Humanis, Pelajar Tahanan Narkoba Diberi Kesempatan Ikuti Ujian di Polres Bintuni

    Menurut Tomi, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Baca juga:  Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Baca juga:  Dua Hari Hilang, Mayat Warga Teluk Bintuni Ditemukan di Perut Buaya

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan energi. Untuk itu, eksplorasi migas akan semakin digenjot demi mencapai...

    More like this

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu Migas

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan...

    33 Calon Paswascam Teluk Bintuni Ikuti Tes Tertulis

    TELUK BITUNI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP PDIP

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan...