MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditkrimsus Polda Papua Barat mengungkap modus para tersangka dugaan TPPU dana hibah KONI Papua Barat.
Kanit Tipidkor Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kompol Junaedi Weken, menjelaskan dari hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak didapati transaksi melalui rekening.
“Hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak didapati transaksi uang melalui rekening sehingga aliran uang dilakukan secara kes untuk sejumlah aset,” ungkap Weken dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Rabu (16/8/2023).
Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AW, DI, dan LS, telah mencapai tahap berkas lengkap dan siap diserahkan ke Kejati Papua Barat untuk proses lebih lanjut.
Wadirkrimsus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Igusnawan, mengatakan jumlah aset yang berhasil disita dari ketiga tersangka berjumlah Rp20.553.250.000 yang terdiri atas aset tanah dan rumah Rp16.200.000.000, uang tunai Rp3.908.250.000, serta mobil Rp445.000.000.
Ia mengungkapkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total dana hibah yang dikelola KONI Papua Barat dalam persiapan hingga pelaksanaan PON Papua sebesar Rp220 miliar dari hibah APBD Papua Barat tahun 2019, 2020, 2021. Dari anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp32,07 miliar. (LP3/Red)