MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memulai proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Pasar Sanggeng dan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borasi.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Manokwari, Wanto, menjelaskan warga yang terdampak pembangunan dapat segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan guna memproses ganti rugi yang seharusnya mereka terima.
“Berkas-berkas yang dibutuhkan itu dapat dilengkapi sesegera mungkin. Kalau sudah lengkap maka langsung dibayarkan,” ujar Wanto usai penandatanganan pembayaran ganti rugi di Hotel Valdos, Jalan Trikora Wosi, Rabu(9/8/2023).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan pembangunan proyek strategis, termasuk Pasar Sanggeng dan RTP Borasi, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Masyarakat yang terdampak pembangunan dapat mengikhlaskan tanah untuk dibangun. Proses pengadaan tanah untuk Pasar Sanggeng dan Borasi, ini sudah berjalan lancar. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pembangunan,” katanya.
Hermus menjelaskan keberadaan Pasar Sanggeng telah mencapai tahap krusial untuk dibangun secara produktif, terutama mengingat terdapat lebih dari 1.000 pedagang yang akan terdampak positif dari keberadaan pasar modern ini.
Ia juga menekankan bahwa fasilitas di pasar lama telah dirasa kurang memadai sehingga proyek pembangunan pasar baru ini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. “Oleh karena itu, Pemkab Manokwari dan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua Barat untuk mewujudkan kenyataan bagi pedagang,” ucapnya.
Penandatanganan ini tidak hanya dihadiri perwakilan pemerintah, tetapi juga berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Keuskupan Manokwari Sorong, Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, dan juga warga yang terdampak. (LP3/Red)