MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyelidikan dugaan tindak pindak korupsi (tipikor) pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan total anggaran Rp750 juta di Puskesmas Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terus bergulir.
Penyidik Tipikor Polresta Manokwari kini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat guna menghitung besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, 50 orang termasuk Kepala Puskesmas, telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan dana BOK yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi.
“Setelah pemeriksaan saksi kami sudah melakukan ekspos perkara dan petunjuknya kami masih melengkapi sesuai petunjuk dari BPKP Papua Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (8/8/2023).
Nirwan mengungkapkan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat dokumen-dokumen yang digunakan untuk pertanggungjawaban dana tersebut memiliki banyak kejanggalan.
“Misalnya, dalam keterangan sejumlah saksi yang kita periksa, ada pemberian honor yang seharusnya diterima sekian berapa, tetapi kenyataan yang diterima berapa. Kami masih melengkapi dokumen sesuai petunjuk dari Inspektorat (Manokwari),” beber Nirwan.
Ia menjelaskan penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini menyorot praktik korupsi pada tahun anggaran 2021. Sementara itu, Inspektorat Manokwari telah mengaudit pengelolaan dana BOK di Puskesmas Amban untuk tahun 2022.
“Yang kami lidik ini beda dari yang diaudit Inspektorat. Saya pikir kami melanjutkan terus penyelidikan ini karena proses sudah lama sejak Januari 2023. Kami terus melanjutkan penanganan perkara ini,” ujarnya. (*/Red)