MANOKWARI, LinkPapua.com – Lima oknum anggota Polresta Manokwari yang terlibat dalam penganiayaan terhadap pekerja batu bata di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, pada April 2023 lalu masih ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Proses hukum terus berlanjut.
“Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan, kepada awak media, Selasa (31/5/2023).
Robertus mengungkapkan, korban yang diketahui bernama Widodo awalnya dituduh menyimpan narkotika. Kemudian, korban dibawa dari tempat tinggalnya di Kampung Desay para pelaku untuk diperiksa pada 8 April 2023.
Kelima pelaku, MSS, IAS, ER, RWWM, dan HDS diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan gangguan pada telinga korban dan korban sempat muntah darah.
Widodo lalu membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat dan proses penyelidikan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat,” kata Pandiangan.
Menurutnya, berkas kelima tersangka masih sedang dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan di kirim ke jaksa untuk tahap satu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, yang dimintai konfirmasi terkait kasus ini meminta untuk menanyakannya langsung ke Polda Papua Barat.
“Langsung tanya Polda aja,” singkat Simangunsong melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat ini telah kembali ke kampung halamannya karena merasa tidak nyaman tinggal di tempat lain. Ia kerap diikuti orang-orang yang tidak dikenalnya. (LP2/Red)