26 C
Manokwari
Minggu, Mei 19, 2024
26 C
Manokwari
More

    Kasus Covid-19 Melambat, Bintuni Longgarkan PSBB

    Published on

    Bintuni,Linkpapuabarat.com – Jumlah kasus Covid-19 melambat, dan angka pasien yang positif terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menjadi PSBB masa transisi.

    Hal ini sesuai surat edaran Bupati Teluk Bintuni nomor : 04/189/BUP-TB/XI/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar pada masa transisi di Kabupaten Teluk Bintuni, yang dirilis oleh Humas dan Protokoler Setda Teluk Bintuni, Kamis (5/11/2020).

    Kebijakan PSBB masa transisi akan diberlakukan mulai 6 November 2020, dengan beberapa poin persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta dan masyarakat.

    Baca juga:  TNI-Polri Evakuasi Korban Penyerangan TNPB-OPM, 1 Orang Dinyatakan Hilang

    Salah satunya dalam pelaksanaan PSBB masa transisi seluruh masyarakat wajib menerpakan perilaku hidup sehat dan bersih (PHSB) pencegahan Covid-19.

    Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga mengijinkan kembali aktifitas di fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran, sekolah, dan kegiatan sosial dan budaya. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

    Seluruh aktifitas untuk di perkantoran dan rumah ibadah, hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah kapasitas. Sementara untuk di sekolah bisa digelar proses belajar mengajar tatap muka dengan jumlah kehadiran siswa seperti biasa.

    Baca juga:  Canangkan Zona Integritas, Kapolres Bintuni: Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

    Sementara itu untuk akses keluar masuk Kabupaten Teluk Bintuni, pemda membatasi jumlah penumpang jalur laut hanya 25 persen setiap kapal. Untuk jalur udara dan darat bisa membawa penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas angkut.

    Akses jalur darat dibuka kembali setiap hari, dengan jam buka pukul 08.00 – 15.00 wit. Bagi pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur darat, laut, dan udara, dari wilayah zona merah wajib membawa hasil rapid tes atau swab, dengan hasil non reaktif.

    Kegiatan kampanye tetap mengacu pada pasal 57 dan 58 peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020. Masyarakat yang terbukti reaktif hasil pemeriksaan wajib menjalani isolasi di tempat karantina yang disediakan oleh pemerintah.

    Baca juga:  Gedung TPA Telan Rp1 M, Takmir Cerita Awal Merintis Bersama Warga Kampung

    Apabila terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa transisi, maka masa transisi bisa diberhentikan dan diberlakukan kembali PSBB total.

    Sementara update dari Tim Satgas Covid-19, per tanggal 5 November 2020, ada penambahan jumlah kasus positif baru yakni 2 orang. Sehingga total kasus mencapai 611 dengan jumlah pasien sembuh 598 orang, 5 pasien masih dalam perawatan, dan 8 dilaporkan meninggal dunia. (LPB5/red)

    Latest articles

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    0
    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan berlangsung...

    More like this

    Pembukaan MTQ X Teluk Bintuni: Merajut Moderasi dan Toleransi Keagamaan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Suasana khusyuk terasa di gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten...

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy...

    Pawai Taaruf Meriahkan MTQ X Teluk Bintuni 2024

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans N. Awak, melepas pawai...