29.1 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Bapelitbangda Bintuni Ingatkan Menabrak Konsep RTRW Bisa Berimplikasi Pidana

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com- Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Teluk Bintuni, menggelar konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (8/12/2022). Konsultasi ini mengulas urgensi konsep tata ruang yang memiliki implikasi hukum.

    Kepala Bapelitbangda Bintuni Alimuddin Baedu memaparkan, dokumen rencana tata ruang wilayah merupakan salah satu alas hukum dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata dia, cukup banyak pimpinan daerah, OPD di luaran sana yang terkurung dengan persoalan pidana, hanya karena adanya ketidaksesuaian di dalam pembangunan terhadap tata ruang.

    “Jadi di dalam dokumen RT-RW itu, bukan hanya persoalan raperda atau perdanya. Kalau hanya perda, Insya Allah satu dua minggu bersama-sama kita bisa selesaikan. Karena apa? Karena tebalnya tidak sampai seratus lembar,” kata Alimudin.

    Akan tetapi selain antre menunggu giliran di Badan Informasi Geospasial (BIG) RI, materi teknis menyangkut tata ruang cukup banyak. Dan cara penyusunan RT-RW itu tidak hanya disusun atas kemauan pribadi ataupun kelompok, melainkan harus melakukan inset peta, koordinasi dan juga berbagai macam petunjuk lainnya untuk menyelesaikan dokumen.

    Baca juga:  Ini hasil rekapitulasi suara 10 distrik di Teluk Bintuni

    “Seperti contoh saat kita menyusun peta dasar, kita antre hampir dua tahun lamanya di (BIG) yang mengurus tata ruang seluruh Indonesia,” kata Alimuddin mencontohkan.

    Lanjut Alimuddin, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari sosialisasi sekaligus revisi RT-RW setelah 5 tahun lalu sejak 2017 dilakukan pengkajian. Dan jika RTRW telah diundangkan maka 5 tahun setelahnya dapat direvisi.

    Namun revisi ini harus melalui kajian untuk mengetahui berapa persen deviasi yang terjadi. Menurut Alimudin, untuk Kabupaten Teluk Bintuni sendiri dari hasil kajian pada tahun 2018, terdapat deviasai sekitar 67 persen, karena banyaknya perkembangan, kemajuan dan banyak hal yang harus diakomodir.

    “Salah satunya peruntukan SP 4 bagi pertanian dan perumahan. Atau adanya pembuatan kandang sapi di jalan masuk rumah tamu negara yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    “Jadi jangan coba-coba menabrak aturan RTRW karena akan berhadapan dengan penegak hukum dan LSM,” tegas Alimuddin.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Tetapkan DPS Untuk 9 Distrik, Sisanya Besok

    RTRW Sebagai Acuan Pembangunan

    Asisten II Setda Teluk Bintuni IB Putu Suratna menyampaikan, perencanaan tata ruang wilayah memiliki manfaat besar bagi pembangunan di berbagai bidang. Antara lain, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

    “Juga sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota, juga sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota,” ungkapnya.

    Selain itu, RT-RW ini juga berfungsi sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan, pemerintah, masyarakat, dan swasta.
    Dokumen RT-RW ini menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang turunannya, serta menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan dan pengembangan.

    Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

    “Besar harapan saya, kita dapat berkolaborasi dan memberikan sumbang pikiran, saran, ide serta gagasan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, khususnya dalam hal penataan ruang wilayah di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur, terarah dan berkelanjutan,” ujar Putu Suratna,

    Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan Jelang HUT Kemerdekaan RI

    Secara formal, kebijakan nasional penataan ruang telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja.

    Kualitas Kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

    Wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, lebih lanjut dokumen RTRW ini juga dijadikan sebagai acuan dalam administrasi pertanahan. Selain itu, RTRW bermanfaat juga untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang dilingkungan yang akan dipilih.

    Konsultasi publik tersebut, selain Forkopimda Teluk Bintuni, giat turut hadiri oleh Plt Sekda Frans N Awak, Asisten dua I.B Putu Suratna, Jajaran Kepala OPD, Kepala Distrik dan tokoh masyarakat, agama, pemuda juga tokoh perempuan, serta Ormas Kemasyarakatan lainnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    0
    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid Al Aqsho, Wamena, Papua Pegunungan sebesar Ro50 juta. Bantuan diserahkan...

    More like this

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani...

    Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi memimpin pembersihan parit sepanjang...

    Tim Itwasda Polda Papua Barat Lakukan Audit di Polres Teluk Bintuni  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Tim Itwasda Polda Papua Barat mengunjungi Polres Teluk Bintuni, Senin (22/4/2024). Tim...