MANOKWARI, Linkpapua.com– Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus (musrenbang otsus) adalah pijakan awal dalam menentukan kesejahteraan. Karena itu program 5 tahun ke depan harus benar benar berpihak pada rakyat.
“Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) ditetapkan sejak 2021 sampai 2041 (20 tahun). Ini merupakan momen penting. Mari kita bahas bersama rencana strategis ke depan agar terwujud kesejahteraan untuk rakyat,” ungkap Waterpauw saat membuka Musrenbang Otsus, Jumat (28/4/2023).
Ia mengatakan, musrembang otsus sangat baik untuk mempersatukan pemikiran. Program ini menjadi landasan dalam menyusun perencanaan kinerja 5 tahun ke depan.
Menurut Waterpauw, apa yang menjadi catatan dalam musrembang akan dilakukan pembahasan bersama. Sebab kata dia, renstra ini menjadi pijakan dalam membangun. Bukan saja dalam rentang 5 tahun. Tapi juga 20 tahun mendatang.
Waterpauw mengharapkan anggaran yang ada dapat mensejahterakan masyarakat di Papua Barat. Waterpauw lalu menyinggung soal kasus stunting dan kemiskinan ekstrem yang masih cukup tinggi.
Karena itu, dana otsus akan fokus pada pembenahan infrastruktur. Terutama sektor kesehatan dan ekonomi rakyat.
“Hari ini kenapa masih tinggi stunting dan kemiskinan ekstrem karena stabilitas jalan belum sampai kampung, air bersih belum masuk, MCK belum sampai kampung. Itu tugas pemerintah. Sehingga ke depan proposal proposal kita tolak. Tidak ada lagi. Dana otsus fokus untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Waterpauw menjelaskan, ada banyak muara dari renstra musrenbang. Salah satu yang paling mendasar adalah menjamin optimalisasi pemanfaatan penerimaan dalam rangka otonomi khusus guna percepatan pembangunan.
Plt Kepala Bappeda Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan pelaksanaan musrenbang otsus merupakan penyusunan rencana aksi lima tahun, dari 2023-2026 mendatang.
“Pelaksanaan mesrenbang otonomi khusus ini merupakan implementasi amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang ototnomi khusus bagi Provinsi Papua,” ucapnya.
Selain itu juga paraturan turunannya yaitu PP Nomor 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah tahun 2021. Di mana kegiatan musrembang otsus akan menjadi pijakan dalam penyusunan anggaran dan program yang bersumber dari dana otsus. (LP9/Red)