MANOKWARI, linkpapua.com- Penjabat Sekda Papua Barat Dance Sangkek menanggapi dinamika di masyarakat terkait evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dance Sangkek menyebut, uji kompetensi mutlak harus dilakukan sebagai manajemen organisasi modern.
Menurutnya, ada beberapa alasan dilakukannya uji kompetensi. Pertama kata Dance, menjadi hal yang mutlak harus terjadi pada Manajemen organisasi modern yang hidup dan dinamis. Harus dilakukan evaluasi baik struktural, kinerja/hasil fungsionalisasi maupun SDM yang berbasis pada kompetensi dan inovasi secara periodik.
“Yang kedua, jabatan pada sebuah organisasi terutama OPD bukanlah hak seseorang ASN. Melainkan kepercayaan pimpinan kepada ASN yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Ketiga lanjut Dance, kewenangan menentukan seseorang dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Siapa PPK itu? Ya Gubernur. Gubernur memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan seseorang dalam menduduki jabatan pada OPD dan tidak diganggu gugat oleh siapapun,” papar Dance.
Lalu yang keempat menurut dia. gubernur apakah defenitif atau penjabat gubernur di dalam melakukan evaluasi kinerja maupun uji kompetensi sebelum melakukannya wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, Menpam RB, Kepala BKN dan Komisioner ASN RI.
Kelima, apa yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw telah mendapat persetujuan. Baik dari Menteri Dalam Negeri, BKN maupun KASN RI.
“Jadi tujuannya adalah dinamisasi organisasi, penyesuaian orang/ASN yang tepat pada jabatan sesuai kompetensi. Juga proses kaderisasi dan pembinaan karier yang jelas. Dan yang terpenting adalah percepatan/akselerasi penanganan masalah krusial daerah seperti stunting, kemiskinan ekstrem, peningkatan nilai tambah pada pengelolaan sumber penerimaan/pendapatan dagi daerah untuk mendukung kapasitas fiskal daerah yang memadai bagi pembangunan. Juga keseimbangan daerah dan peningkatan profesionalisme ASN,” jelas Dance.
Karena itu ia mengharapkan masyarakat memberikan dukungan yang baik kepada pj Gubernur. Ini penting kata Dance, sebab yang paling bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat di daerah ini adalah penyelenggara pemerintahan daerah itu sendiri.
“Siapa pemerintah daerah ya gubernur dan para pimpinan OPD itu sendiri. Itu sebabnya sekali lagi mari kita semua mendukung apa yg dilakukan pj Gubernur, bapak Paulus Waterpauw. Ini demi masa depan Papua Barat yang baik dan bermartabat,” tutur Dance
Dance kemudian menjelaskan, bahwa evaluasi kinerja dilakukan terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan di atas 5 tahun. Sedangkan Uji kompetensi adalah bagi pejabat yang lama menduduki jabatan adalah 1 sampai 5 tahun.
“Hasil yang didapat dari evaluasi kinerja adalah pejabat yang bersangkutan dapat dipertahankan pada jabatan yang sama atau dipindahkan/mutasi atau bisa demosi,” katanya.
Sedangkan untuk uji kompetensi menghasilkan dua hal saja. Tetap pada jabatan atu mutasi.
Adapun jabatan yang mendapat evaluasi kinerja terdiri atas 13 jabatan. Sedangkan yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 18 jabatan. 8 jabatan akan menyusul dilakukan uji kompetensi dan 3 jabatan akan dilakukan seleksi terbuka. Jadi total seluruhnya 51 jabatan tinggi pratama.(LP9/red)