28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    PWI PB: Ancaman Pembunuhan-Pembakaran di Kantor Teropong News Harus Diusut Tuntas

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat turut mengecam ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor redaksi Teropong News oleh sekelompok massa di Sorong, Senin kemarin. PWI menilai, aksi ini sebagai upaya mengebiri kebebasan pers.

    “Kekerasan dan aksi pengancaman terhadap wartawan tidak diperkenankan. Ini adalah upaya mematikan kebebasan pers,” ujar Ketua PWI PB, Bustam dalam keterangannya, Selasa (4/3/2023).

    Menurut Bustam, setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang – Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999. Karena itu setiap ancaman terhadap kerja kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU.

    Baca juga:  Audit Kasus Korupsi Gedung DPRD Bintuni Belum Kelar, BPKP Diragukan 'Masuk Angin'

    “Profesi wartawan dijamin UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Tidak saja dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.

    Bustam berharap pihak kepolisian untuk segera memproses laporan pengancaman terhadap Teropong News. Menurutnya, ancaman terhadap Teropong News adalah ancaman bagi pers secara umum.

    Tindakan ini harus direspons aparat. Agar tidak terjadi tindakan yang lebih membahayakan keselamatan para pekerja pers.

    “Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” pintanya.

    Baca juga:  Wartawan yang Dikeroyok Saat Meliput Kebakaran di Pasar Wosi Juga Dirampok

    Ia juga mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar berbagai kasus dengan mengedepankan fakta.

    Sebelumnya kecaman yang sama dilontarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura. AJI mengaku menerima laporan ancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media Teropong News di Jalan S. Kamundan Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023).

    Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak Teropong News, aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Kejadian ini bermula dengan kedatangan dua truk yang mengangkut massa tiba di Kantor Redaksi Teropong News.

    Baca juga:  Humas PLN UP3 Manokwari Gelar Workshop Penulisan Press Release

    Massa langsung mengeluarkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan membunuh para karyawan yang saat itu berada di kantor.
    Mereka menuntut Teropong News untuk menghapus segala pemberitaan-pemberitaan terkait kasus illegal logging di Kabupaten Sorong.

    Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat. (*)

    Latest articles

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Program...

    More like this

    Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.comPoltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni....

    Kampanye Dimulai Hari ini, Lintas Komponen di Papua Barat Serukan Pilkada Damai

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat menggelar deklarasi kampanye damai dengan melibatkan lintas elemen, Selasa...