27 C
Manokwari
Sabtu, Mei 24, 2025
27 C
Manokwari
More

    Sherly, IRT Korban KDRT Positif Trauma, Patrix: Stop Kriminalisasi, Dahulukan Perlindungan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Observasi yang dilakukan Psikolog Klinis selama 2 hari di Manokwari, Papua Barat terhadap Hj Sherly– seorang ibu rumah tangga korban tindak kekerasan dalam rumah tangga yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari dalam kasus KDRT dan penganiayaan anak– menunjukkan bahwa korban mengalami trauma pasca kekerasan atau post traumatic stress disorder (PTSD).

    Selain itu ia kini berada dalam pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu Pengacara Hj Sherly, Patrix Barumbun Tangdirerung, SH menyatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kliennya butuh pemulihan dan perlindungan, bukan tekanan dan kriminalisasi.

    “Psikolog klinis yang melakukan observasi dan assesmen yang kami ajukan secara mandiri berkesimpulan korban atau klien kami benar-benar mengalami gangguan stress pasca trauma (PTSD), dimana adanya riwayat trauma katastrofik yaitu trauma yang sangat hebat atau akibat kejadian yang luar biasa di luar kebiasaan seperti korban kekerasan,” ungkap Patrix, mengutip kesimpulan pemeriksaan tersebut.

    Baca juga:  Sidang Istri Aniaya Suami di Manokwari Terus Bergulir, PH Korban: Perbuatan Terdakwa Sudah Terbukti

    Selain itu pada kliennya terdapat gejala-gejala berdasarkan Kriteria diagnosis PTSD menurut American Psychological Association’s (APA) Diagnostic and Statistical Manual Fifth Edition (DSM-5), serta adanya gangguan patologis yang mengarah pada schizoid, dan depresi, yang mempengaruhi perubahan perilaku, kognisi, sosial, emosional, dan tanda tanda fisik yang sudah terlihat jelas.

    “Oleh psikolog, Hj Sherly direkomendasikan untuk diberikan pendampingan psikologis, psikososial, dan psikoedukasi sebagai upaya pemulihan,” jelas Patrix yang juga adalah Wakil Ketua KNPI Papua Barat bidang Hukum, Advokasi dan HAM.

    Menurut Patrix, proses hukum terhadap kliennya yang justru menjadi tersangka karena membela diri dengan cara melempari pelaku dengan helm dan gembok– yang menurut laporan mengenai anak pelaku– justru memperburuk kondisinya. Itu sebabnya proses hukum terhadap kliennya perlu mempertimbangkan kondisi traumatik tersebut.

    Baca juga:  Kunjungi Kampung Arborek Raja Ampat, Begini Kekaguman Sandiaga Uno

    “Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelemparan itu sama sekali tidak ditujukan oleh Sherly kepada anak yang disebut sebagai korban, sehingga tidak ada mens rea dalam tindakannya. Juga dilakukan dalam tekanan psikologis/trauma yang hebat. Sebab trauma itu bisa muncul seketika sesaat setelah ia dipukuli hingga tidak berdaya, berdarah dan memar,” jelas PatrixPatrix, Minggu (26/2).

    Setelah ditahan selama beberapa hari di Polres Manokwari, Hj Sherly ditangguhkan penahanannya. Setelah penangguhan itu, Hj Sherly dikenai wajib lapor. Namun proses hukum terhadapnya terus berjalan sehingga terus menambah penderitaannya sebagai korban. Beberapa waktu lalu, Hj Sherly didampingi kuasanya juga telah menandatangani BAP Rekonstruksi di Polres Manokwari yang secara substansi juga berisi 2 versi yakni versi pelapor dan versi Hj Sherly.

    Baca juga:  Refleksi HUT ke-4, Peradi Manokwari Tegaskan Peran jadi Titian Keadilan Bagi Publik

    Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami Hj Sherly, Miral Hutabarat, telah ditangani oleh Polda Papua Barat. Patrix mendesak pihak terkait agar proses hukum atas kasus tersebut dilakukan secepatnya sehingga korban dan keluarganya mendapat keadilan dan kepastian hukum.

    Di sisi lain, jelas Patrix, bersama tim advokasi dari LBH Sisar Matiti– yang juga mendampingi Hj Sherly, telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga saat ini Hj Sherly boleh disebut sudah berada dalam pantauan LPSK.

    “Dalam koordinasi terakhir hari ini, LPSK telah menaikkan masalah ini ke level pimpinan untuk disidangkan agar LPSK memberi status khusus terhadap klien kami. Kami berharap secepatnya LPSK memberikan perlindungan, karena kami yakin ini proses kriminalisasi yang seharusnya dihentikan,” jelasnya. (*)

    Latest articles

    Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya...

    0
    PEGAF, LinkPapua.com - Jajaran Komisi I DPR Papua Barat (DPR PB) meninjau langsung lokasi bencana longsor di Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dan...

    More like this

    Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem

    PEGAF, LinkPapua.com - Jajaran Komisi I DPR Papua Barat (DPR PB) meninjau langsung lokasi...

    Tiga Pimpinan Definitif DPRK Teluk Wondama 2024-2029 Dilantik, Satu Kursi Masih Kosong

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com - Setelah lebih dari delapan bulan dipimpin unsur sementara, tiga pimpinan...

    Sepekan Pasca Bencana, Tim Gabungan Kembali Temukan 1 Korban Banjir Bandang Di Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim gabungan kembali melakukan pencarian korban banjir bandang di Kali Meyof, Kampung...