27.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Sidang Istri Aniaya Suami di Manokwari Terus Bergulir, PH Korban: Perbuatan Terdakwa Sudah Terbukti

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari.

    LB alias MN yang berprofesi sebagai Guru Honorer terpaksa harus duduk di kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim, setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap, SJR Pria 50 tahun yang merupakan suami dari LB alias MN pada Jumat, 27 Agustus 2021 silam.

    SJR dipukul di bagian Kepala hingga menyebabkan pendarahan hebat dan mengalami luka dengan 12 jahitan berdasarkan hasil visum dokter yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    LB dan SJR merupakan pasangan suami istri yang telah dikaruniai beberapa anak. Ihwal terjadinya perbuatan pidana kala itu, saat SJR bersama anaknya FR yang juga merupakan saksi berada dalam rumah.

    “Bapa sudah umur 50 Tahun, bapa mau kasih bersih suara biar perempuan dong dengar,” kata SJR sembari memegang microphone saat itu.

    Hal itu sontak dibalas oleh LB dengan menyebutkan “Ko mau usir torang dari rumah? Ko saja tidak kasih sa uang, orang lain yang datang ke rumah saja ko kasih,” ujarnya.

    Setelah melontarkan pernyataan itu, LB yang kini merupakan terdakwa berjalan keluar dari rumah menuju halaman, ia mengambil dan memegang satu buah kayu balok ukuran 5×10 dengan tangannya lalu mencari korban lantas menimpali korban dengan kayu tersebut di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

    Terdakwa LB saat itu sempat mengejar korban, tepat di belakang Rumah, terdakwa menghujam balok di kepala suaminya, insiden kemudian dua orang lain yang kini jadi saksi yakni ODR dan MW menyaksikan kondisi korban yang kepalanya berlumuran darah tak tega lalu mereka membawanya ke Rumah Sakit Umum RSUD Manokwari.

    Baca juga:  Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Berdasarkan dakwaan JPU dalam sidang, Korban lalu divisum Et Repertum, dengan hasil visum berdasarkan Nomor 353/62/2021 di Badan Layanan Umum Daerah Blud Manokwari.

    “Hasil kesimpulan pemeriksaan luar disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kepala diduga akibat trauma benda tumpul,” katanya.

    Prahara ini sebelum naik ke Pengadilan, korban melaporkan pelaku yang merupakan Ibu dari anak-anaknya ke Polres Manokwari, proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan penyidik Polres hingga melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

    Berdasarkan penetapan Pengadilan, terdapat barang bukti, satu buah baju kaos lengan pendek warna krem berkerak biru serta satu buah kayu balok berukuran 5×10 dengan panjang 130 cm.

    Perbuatan terdakwa LB alias MN diatur dan diancam dengan pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga KDRT.

    Tim JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, yang terdiri dari Binang M C Yumaki dan Benony A Kombado SH dipercayakan mengawal masalah KDRT tersebut. Benony A Kombado SH lantas meluruskan sikap dan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa LB alias MN di salah satu Koran Harian di Manokwari.

    “Kami sebagai JPU yang menyidangkan terdakwa LB tidak terlalu serius menanggapi pernyataan kuasa hukum LB di Koran Harian Tabura Pos, sebab apa yang disampaikan dan termuat di koran itu sebagian besar keluar dari materi pokok perkara yang terungkap dalam persidangan,” kata JPU Benony A Kombado Jumat (10/12/2021).

    Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    Harian Tabura Pos memuat di Headline edisi Kamis (9/12/2021) dengan judul Ditahan, Guru Honor Tinggalkan Anak Usia 22 Bulan untuk ‘Dirawat’ Ibunya.

    Serta edisi Jumat (10/12/2021) yang termuat di Headline dengan judul Perkara Istri Aniaya Suami, Penasehat Hukum Kantongi “Surat Permohonan Maaf” dari Korban.

    “Di dalam persidangan telah terungkap dari keterangan saksi korban dan saksi lain bahwa, kejadian pemukulan atau KDRT yang dilakukan oleh terdakwa kepada suaminya sering kali dilakukan,” kata JPU.

    “Sehingga kejadian pada Bulan Agustus dimana saksi korban saat sedang melakukan latihan bernyanyi atau karoke di rumahnya bersama anaknya,  tiba-tiba terdakwa datang menggunakan barang bukti kayu balok 5×10 lalu memukul tepat di atas kepala terdakwa dan mengalami luka sobek sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, tercantum dalam visum dokter yang kami bacakan dalam surat dakwaan,” jelasnya lagi.

    Kombado menambahkan, hal yang mendasar bagi JPU yakni saat pembacaan surat dakwaan saat itu terdakwa belum didampingi oleh Penasehat Hukum.

    “Saat pembacaan dakwaan, terdakwa belum memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum, terdakwa baru didampingi penasehat hukum saat agenda sidang Pemeriksaan Saksi di pengadilan Negeri Manokwari, penting kami sampaikan ini sebab terdakwa membenarkan surat dakwaan yang di bacakan JPU di hadapan Majelis Hakim” bebernya.

    “Itu berarti terdakwa telah mengakui perbuatan pidananya didepan Majelis Hakim dan JPU,” timpalnya.

    Mengenai klaim Penasehat Hukum yang telah mengantongi surat permohonan maaf dari korban, Kombado menegaskan bahwa dalam Sidang sebelumnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban dan saksi yang lain, saksi korban belum memaafkan Terdakwa.

    Baca juga:  Vaksin Covid-19 Tiba di Papua Barat Pekan Depan

    “Kami tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan, karena yang terungkap saat pemeriksaan saksi korban, pengakuannya belum memaafkan terdakwa, bahkan saksi korban kerap dipukul oleh terdakwa” jelasnya.

    “Kalau memang surat permohonan maaf dari terdakwa kepada korban sudah dikantongi oleh Penasehat Hukum, mengapa tidak disampaikan dalam persidangan, kami tetap berpegang pada fakta persidangan bahwa saksi korban belum memaafkan terdakwa” ujarnya.

    Benony pun menegaskan, bahwa kendati terdakwa telah menyerahkan surat permohonan maaf melalui kuasa hukum dan akan dibacakan saat Pledoi atau pembelaan, hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui penasehat hukum.

    “Yang jelas bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, kami tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan saksi yang disampaikan di pengadilan.

    JPU menyebutkan saat ini Sidang Perkara KDRT tersebut akan memasuki tahap Penuntutan, sehingga surat permohonan maaf dari terdakwa kepada Saksi Korban bisa disampaikan dalam pledoi,” ujarnya lagi.

    “Kami tetap akan menanggapi itu baik secara lisan maupun tulisan,  sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.

    Benony menginformasikan bahwa Rabu pekan depan akan masuk pada agenda sidang Pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang KDRT dipimpin oleh Hakim Ketua, Cahyono R Adriano SH.

    Hingga berita ini diterbitkan, penasehat hukum terdakwa Yanti J Gasperz, belum dikonfirmasi. (LP2/red)

    Latest articles

    Kunker Bupati Petrus Kasihiw ke Beberapa Lokasi: Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT., melakukan kunjungan kerja yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur dan ekonomi lokal, Jumat (26/4/2024). Kunjungan tersebut mencakup...

    More like this

    Kunker Bupati Petrus Kasihiw ke Beberapa Lokasi: Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT., melakukan kunjungan kerja yang bertujuan...

    Tanggapi Aksi Pemalangan oleh Pencaker, Bupati Kasihiw: Stop Bikin Gerakan Tambahan!

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw MT, memberikan tanggapan terkait...

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun...